Sri Sultan HB X Persilakan Warga Demo, Asal Tak Merusak

Sri Sultan HB X menegaskan warga berhak berdemonstrasi menjelang aksi 28 Oktober 2026, tetapi penyampaian aspirasi harus bertanggung jawab tanpa anarkisme atau perusakan fasilitas publik dan aset pemerintah.
Jaga Warga tidak ditugaskan mengamankan atau berhadapan dengan demonstran; mereka tetap menjaga lingkungan, mengedepankan komunikasi, berkoordinasi dengan pihak terkait, serta tidak terprovokasi atau bertindak di luar kewenangan.
Menurut Satpol PP DIY, Jaga Warga adalah kearifan lokal berbasis gotong royong yang berperan mencegah konflik sosial, memediasi persoalan warga, dan menjaga ketenteraman, sementara pengamanan aksi menjadi kewenangan aparat.
Yogyakarta, IDN Times – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi. Hal ini disampaikan jelang rencana aksi massa pada Rabu (28/10/2026). Namun, menurut Sri Sultan kebebasan harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak disertai tindakan anarkis maupun perusakan fasilitas umum.
Sri Sultan menepis anggapan bahwa massa demonstran dihadapkan dengan Kelompok Jaga Warga. Menurutnya, keduanya memiliki peran berbeda. Masyarakat berhak menyampaikan aspirasi, sedangkan Jaga Warga bertugas menjaga ketenteraman lingkungan.
“Ya demo itu kan tidak dilarang. Ya kalau saya membatasi tidak bisa. Kalau ada yang minta mau demo, kan hanya memberi tahu dulu,” kata Sri Sultan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa (27/10/2026).
Menurut Sri Sultan, demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang tidak seharusnya dibatasi begitu saja. Meski demikian, kebebasan berpendapat tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan perusakan terhadap fasilitas publik maupun aset pemerintah.
Ia menilai, jalannya demonstrasi juga bergantung pada sikap para peserta aksi dalam menyampaikan tuntutan. “Ya itu kan tergantung maunya yang demo. Ya kan? Tapi mau anarkis masa disampaikan. Ya kan enggak,” ujarnya.
1. Jaga Warga tidak ditugaskan mengamankan demonstrasi
Pembentukan polisi RW Jaga Warga, di Balaikota Yogyakarta, Rabu (17/5/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo) Menjelang rencana aksi demonstrasi pada Rabu (28/10/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY mengimbau anggota Jaga Warga agar tetap menjalankan tugas di lingkungan masing-masing.
Kepala Satpol PP DIY, Bagas Senoadji, menegaskan Jaga Warga tidak ditugaskan untuk mengamankan demonstrasi ataupun berhadapan dengan peserta aksi. Peran mereka adalah menjaga lingkungan tetap kondusif dan membantu mencegah konflik sosial.
“Penyampaian aspirasi itu diperbolehkan. Namun, jangan sampai merusak fasilitas umum atau aset milik pemerintah,” ujar Bagas.
Ia menjelaskan, apabila muncul potensi gangguan ketenteraman, anggota Jaga Warga perlu mengedepankan komunikasi dan berkoordinasi dengan pengurus kampung, pemerintah kalurahan, Bhabinkamtibmas, maupun Bintara Pembina Desa (Babinsa).
Anggota Jaga Warga juga diminta tidak mudah terprovokasi, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta tidak mengambil tindakan di luar kewenangannya. “Ketugasan anggota Jaga Warga adalah menjaga lingkungan masing-masing,” tegasnya.
2. Jaga Warga disebut sebagai kearifan lokal DIY
Pembentukan polisi RW Jaga Warga, di Balaikota Yogyakarta, Rabu (17/5/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo) Bagas menjelaskan, Jaga Warga merupakan bentuk kearifan lokal yang menghidupkan kembali semangat gotong royong dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan. Keberadaannya serupa dengan sistem keamanan lingkungan (siskamling), bukan organisasi yang mengambil alih tugas aparat keamanan.
“Jaga Warga ini kearifan lokal, bukan organisasi kemasyarakatan. Seperti siskamling, ini dihidupkan kembali sebagai gerakan dari warga untuk menjaga warganya,” jelasnya.
Pelaksanaan tugas Kelompok Jaga Warga mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 41 Tahun 2023 tentang Kelompok Jaga Warga dan Omah Jaga Warga.
Regulasi tersebut mengatur peran Jaga Warga dalam membantu penyelesaian konflik sosial, memediasi persoalan masyarakat, meningkatkan partisipasi warga, serta menjaga ketenteraman dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Anggota Jaga Warga diharapkan berperan sebagai penggerak komunikasi dan gotong royong di tengah masyarakat, termasuk ketika muncul potensi perselisihan.
3. Kebebasan berpendapat dan ketenteraman berjalan beriringan
Pembentukan polisi RW Jaga Warga, di Balaikota Yogyakarta, Rabu (17/5/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo) Bagas mengatakan asyarakat memiliki hak menyampaikan kritik dan aspirasi, aparat keamanan menjalankan kewenangan pengamanan demonstrasi, sementara Jaga Warga berfokus menjaga lingkungan dan membantu mencegah konflik sosial.
Kebebasan berpendapat dan ketenteraman masyarakat tidak seharusnya dipertentangkan. Demonstrasi tetap menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan tuntutan, tetapi pelaksanaannya perlu dilakukan tanpa perusakan fasilitas umum maupun tindakan anarkis.
Di sisi lain, Jaga Warga diharapkan menjaga kerukunan dan melindungi lingkungan, bukan menjadi pihak yang berhadapan dengan sesama warga.




















