Bantul, IDN Times - Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon warga Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul yang kini tengah ditangani Polda DIY memasuki babak baru. Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari menyebut pihak penyidik Polda DIY telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pada 11 Juni 2025 yang lalu.
"Ya memang sudah ada tersangka sebanyak tujuh orang di antaranya Bibit Rusanto, Triono, Triyono, Fitri Wartini, Indah Fatmawati, Muhammad Ahmadi dan Anhar Rusli,” kata Sukiratnasari, Sabtu (14/6/2025).