Ilustrasi Belanja (IDN Times/Arief Rahmat)
Kasus yang menjerat Bagus Nur Edi Wijaya mencuat sejak Juni 2022 setelah Kejari Bantul mendapat informasi dugaan penyimpangan proses pengadaan barang dan jasa perawatan Stadion Sultan Agung yang dikelola oleh Disdikpora Bantul pada anggaran belanja langsung tahun 2020-2021. Setelah menemukan bukti kuat, Kejari Bantul meningkatkan kasus ke tahap penyidikan sejak akhir bulan Agustus 2022.
"Dugaan awalnya ada nota fiktif untuk pengadaan barang dan jasa, kemudian kami melakukan pemeriksaan," ucapnya.
Nota fiktif digunakan membeli peralatan kebersihan. Setelah ditelusuri, pemilik toko yang tertera dalam nota tidak merasa menjual barang ke Disdikpora. Selain itu terdapat nota yang nominalnya tidak sesuai.
"Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai Rp800 juta dari APBD Bantul," jelasnya.