Yogyakarta, IDN Times - Organisasi internasional Committee to Protect Journalists (CPJ) dan CIVICUS mendesak pemerintah Republik Indonesia menghentikan praktik yang mengancam kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Pemerintah juga diminta mengambil langkah konkret untuk melindungi jurnalis, mengakhiri impunitas, dan menjamin lingkungan yang mendukung praktik jurnalistik independen.
Hal tersebut disampaikan menjelang dua tahun pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sejak Prabowo menjabat pada 20 Oktober 2024, CPJ dan CIVICUS menyoroti berbagai ancaman yang masih dihadapi jurnalis di Indonesia, mulai dari kekerasan, sensor, stigmatisasi, hingga ancaman hukum dan impunitas.
“Pemerintahan Presiden Prabowo harus menjadikan peringatan dua tahun ini sebagai kesempatan untuk menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan jurnalis di Indonesia dapat melaporkan berita tanpa takut terhadap kekerasan, intimidasi, dan pembalasan hukum,” kata Direktur Asia-Pasifik CPJ, Beh Lih Yi, dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2026).
“Jurnalisme independen dan kritis sangat penting bagi negara demokrasi terbesar ketiga di dunia,” tegasnya.
