Kebebasan Pers Terancam, Ini 4 Desakan CPJ-CIVICUS Buat Prabowo

- CPJ dan CIVICUS mendesak pemerintah Prabowo melindungi kebebasan pers, menjelang dua tahun pemerintahannya, di tengah sorotan kekerasan, sensor, stigmatisasi, ancaman hukum, dan impunitas terhadap jurnalis.
- Sejak 1992, 14 jurnalis tewas; delapan dari sembilan pembunuhan terkait kerja jurnalistik belum tuntas. Intimidasi juga mencakup teror terhadap Tempo dan kekerasan saat peliputan demonstrasi.
- Kedua organisasi meminta pelaku kekerasan diproses, intimidasi dihentikan, hukum tak disalahgunakan untuk membungkam pers, serta sengketa pemberitaan diselesaikan sesuai mekanisme Undang-Undang Pers.
Yogyakarta, IDN Times - Organisasi internasional Committee to Protect Journalists (CPJ) dan CIVICUS mendesak pemerintah Republik Indonesia menghentikan praktik yang mengancam kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Pemerintah juga diminta mengambil langkah konkret untuk melindungi jurnalis, mengakhiri impunitas, dan menjamin lingkungan yang mendukung praktik jurnalistik independen.
Hal tersebut disampaikan menjelang dua tahun pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sejak Prabowo menjabat pada 20 Oktober 2024, CPJ dan CIVICUS menyoroti berbagai ancaman yang masih dihadapi jurnalis di Indonesia, mulai dari kekerasan, sensor, stigmatisasi, hingga ancaman hukum dan impunitas.
“Pemerintahan Presiden Prabowo harus menjadikan peringatan dua tahun ini sebagai kesempatan untuk menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan jurnalis di Indonesia dapat melaporkan berita tanpa takut terhadap kekerasan, intimidasi, dan pembalasan hukum,” kata Direktur Asia-Pasifik CPJ, Beh Lih Yi, dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2026).
“Jurnalisme independen dan kritis sangat penting bagi negara demokrasi terbesar ketiga di dunia,” tegasnya.
Intimidasi di era Prabowo

Para jurnalis di Kota Medan dan Sumatra Utara menggelar unjuk rasa, mengecam pernyataan Prabowo terkait Londo Ireng, Kamis (30/7/2026). (Dok: KKJ Sumut) CPJ menyebut, jurnalis Indonesia telah mengantongi kebebasan pers sejak diberlakukannya Undang-Undang Pers pada 1999. Regulasi tersebut melindungi kebebasan pers dan mengatur keberadaan Dewan Pers independen untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan. Namun, penanganan kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi persoalan, terutama ketika terdapat dugaan keterlibatan aparat negara.
Sejak 1992, sebanyak 14 jurnalis tewas di Indonesia. Dari sembilan kasus pembunuhan yang secara langsung berkaitan dengan pekerjaan jurnalistik korban, delapan di antaranya masih belum tuntas dalam hal penegakan hukum. Dalam kasus pembunuhan jurnalis Rico Pasaribu pada 27 Juni 2024, aparat dinilai belum menyelidiki secara menyeluruh dugaan keterlibatan Kopral Herman Bukit, seorang anggota militer yang diduga memiliki bisnis perjudian ilegal yang pernah diungkap Rico sebelum tewas, berdasarkan laporan investigasi CPJ pada Juni 2026.
Intimidasi terhadap jurnalis juga berlanjut selama pemerintahan Prabowo. Kantor media independen Tempo di Jakarta, misalnya, menerima kiriman kepala babi dan bangkai tikus, sementara Kementerian Pertanian menggugat media tersebut. Sejumlah jurnalis juga mengalami kekerasan fisik saat meliput demonstrasi pada Maret dan Agustus 2025, serta April 2026.
Pakai regulasi untuk bungkam jurnalis

Jurnalis bukan londo ireng! (IDN Times/Yuko Utami) CPJ dan CIVICUS turut menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang kerap melabeli jurnalis dan media pengkritik pemerintahannya sebagai londo ireng atau Belanda hitam. Istilah tersebut merujuk pada orang Indonesia yang bekerja sama dengan Belanda selama perjuangan kemerdekaan. Menurut kedua organisasi, tuduhan bahwa jurnalis merupakan agen asing berisiko memicu kekerasan terhadap insan pers dan membuat jurnalis enggan memberitakan isu-isu yang menyangkut kepentingan publik.
Sejumlah regulasi di Indonesia juga dinilai berpotensi digunakan untuk membungkam jurnalis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP baru. Selain itu, Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 mewajibkan jurnalis asing memperoleh izin kepolisian sebelum melakukan peliputan di Indonesia. Aturan tersebut dinilai membatasi ruang gerak jurnalis asing dalam meliput wilayah yang mengalami pelanggaran HAM, seperti Papua.
Pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga dikhawatirkan menambah regulasi yang mengancam kebebasan pers di ranah digital.
“Penargetan jurnalis oleh pemerintahan Prabowo bertentangan dengan amanat Indonesia dalam menghormati HAM, termasuk kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Pemerintah harus meninjau dan mengubah seluruh undang-undang yang digunakan untuk mengriminalisasi jurnalis, serta memastikan setiap pelanggaran terhadap mereka diselidiki dan para pelakunya diadili,” kata Peneliti CIVICUS untuk Asia Pasifik, Josef Benedict.
Empat tuntutan CPJ dan CIVICUS terhadap Prabowo

Para jurnalis di Kota Medan dan Sumatra Utara menggelar unjuk rasa, mengecam pernyataan Prabowo terkait Londo Ireng, Kamis (30/7/2026). (Dok: KKJ Sumut) Oleh karenanya, CPJ dan CIVICUS mendesak pemerintahan Prabowo untuk mengambil empat langkah guna melindungi kebebasan pers di Indonesia:
1. Menindak pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Pemerintah diminta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam pembunuhan dan kekerasan terhadap jurnalis demi menegakkan hukum dan mengakhiri impunitas.
2. Menghentikan intimidasi terhadap media. Pemerintah harus berhenti mendiskreditkan jurnalis dan media, serta menghormati pemberitaan kritis sebagai bentuk pengawasan terhadap kekuasaan dan upaya memastikan akuntabilitas.
3. Mencegah penyalahgunaan hukum. Pemerintah perlu mencegah penggunaan hukum pidana dan perdata untuk membungkam jurnalis serta ruang redaksi, termasuk melalui perlindungan dari gugatan strategis yang bertujuan menghambat partisipasi publik (strategic lawsuits against public participation/SLAPP).
4. Memperkuat kepatuhan terhadap UU Pers. Semua pihak didorong mematuhi mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan yang diatur dalam Undang-Undang Pers.



















