Yogyakarta, IDN Times - Terdakwa perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diyah Kusumastuti, mengakui memiliki catatan hukum sebelum perkara yang kini menjeratnya.
Ketua Yayasan Little Aresha itu mengaku pernah menjalani hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Pengakuan tersebut muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Senin (5/10/2026).
Jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan langsung kepada Diyah mengenai riwayat hukum yang pernah dijalaninya.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suryanto, Diyah membenarkan bahwa dirinya pernah tersandung perkara korupsi dan telah menerima putusan pengadilan.
"Saya sudah pernah sampaikan ke Bu Jaksa, (pernah) vonis tiga tahun tiga bulan dalam kasus tipikor," jawab Diyah.
