Sleman, IDN Times - Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona baru atau 2019-nCoV, Kantor Imigrasi Kelas l TPI Yogyakarta menghentikan sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa On Arnval) bagi semua warga negara yang pemah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok.
Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedalangan (Visa 0n Arrival) dan Pemberian lzin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.