Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jumlah PTPS Terpenuhi, Bawaslu Sleman Minta Penilaian Masyarakat
IDN Times/Imam Rosidin

Sleman, IDN Times - Sebanyak 4 desa di Sleman kekurangan jumlah pendaftar Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS). 

Koordinator Divisi SDM dan organisasi Bawaslu Sleman Vici Herawati menyatakan desa tersebut meliputi Caturtunggal, Trihanggo, Sidoarum, serta Sumberadi. 

Vici menyatakan untuk menutupi kekurangan tersebut pihaknya akan mengambilkan pendaftar dari desa terdekat yang memiliki kelebihan pendaftar.

"Total di catatan kami ada 4 desa yang masih kekurangan pendaftar bahkan untuk kebutuhan 1 per TPS. Sesuai juknis kami penuhi dari pelamar di desa sekitar yang masih dalam 1 kapanewon," terangnya.

 

1. Ada 4 desa yang diambilkan pelamar dari desa lain

IDN Times/Imam Rosidin

Menurut Vici, pemindahan petugas tersebut diperbolehkan asal masih dalam 1 kapanewon. Apalagi saat ini jumlah pendaftar Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) di Kabupaten Sleman sudah memenuhi kebutuhan. Sebanyak 2.125 PTPS, sudah ada sebanyak 2.908 pendaftar yang memenuhi syarat.

2. Meminta masyarakat memberikan masukan nama-nama calon PTPS

Miniatur proses pencoblosan. IDN Times/Siti Umaiyah

Jumlah petugas yang memenuhi syarat, maka tahap selanjutnya adalah meminta masukan dan tanggapan calon pengawas dari masyarakat. Tahapan ini dilakukan hingga 3 November 2020.

"Kami mempersilakan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap nama-nama calon pengawas TPS yang lolos administrasi dan telah mengikuti wawancara. Pengumuman nama-nama bisa diakses di desa dan  kecamatan serta sosial media Panwascam dan Bawaslu Sleman," terangnya.

3. Inginkan PTPS yang berintegritas

(IDN Times/Imam Rosidin)

Tujuan dari tahapan ini adalah agar pengawas TPS yang akan dilantik adalah orang-orang yang berintegritas dan netral. 

"Kami persilakan menyampaikan kepada kami apabila ternyata calon yang lulus administrasi dan telah kami wawancarai cacat secara integritas, netralitas ataupun ternyata tidak memenuhi syarat," paparnya.

Setelah tahapan masukan masyarakat ini selesai dilakukan, maka untuk tahapan selanjutnya pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap laporan masyarakat pada tanggal 4 hingga 6 November 2020.

Editorial Team

Related Article