Ijazah Ditahan Perusahaan, Pekerja di DIY Bisa Lapor Disnakertrans

- Disnakertrans DIY membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan di wilayahnya.
- Layanan pengaduan dapat diakses melalui kantor Dinas Ketenagakerjaan, aplikasi Sasadhara, dan situs resmi Disnakertrans DIY.
- Disnakertrans DIY telah menerima tiga aduan terkait penahanan ijazah, dengan lokasi di Kota Yogyakarta dan Sleman.
Yogyakarta, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan di wilayahnya.
Selain melalui kantor Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing kabupaten/kota, Disnakertrans DIY juga menyediakan layanan pengaduan secara daring melalui sistem aplikasi Sarana Sawiji Advokasi Hubungan Industrial (Sasadhara). Layanan ini dapat diakses melalui situs resmi Disnakertrans DIY.
1. Ijazah sebagai jaminan bukan hal baru

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menyebut praktik penahanan ijazah sebagai jaminan kontrak kerja bukanlah hal baru. Isu ini kembali mencuat setelah kasus serupa terjadi di Surabaya dan Pekanbaru hingga menjadi sorotan publik.
"Sebenarnya dokumen ijazah sebagai jaminan dalam kontrak kerja sudah lama terjadi," ucapnya pada Selasa (6/5/2025) dilansir ANTARA.
2. Terima sejumlah laporan

Disnakertrans DIY tercatat telah beberapa kali menerima laporan dari pekerja yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan. Namun, Amin Subargus mengungkapkan bahwa pihaknya belum memiliki data pasti terkait jumlah perusahaan yang melakukan praktik tersebut.
Hingga saat ini, menurut Amin, terdapat tiga aduan terkait penahanan ijazah yang diterima Disnakertrans DIY. "Sampai saat ini ada tiga aduan, lokasinya di Kota Yogyakarta dan Sleman," kata Amin.
3. Wamenaker sidak ke perusahaan

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer telah meminta sebuah perusahaan tour & travel di Pekanbaru, Riau, untuk mengembalikan ijazah mantan karyawan yang masih ditahan.
Permintaan itu disampaikan saat ia melakukan inspeksi mendadak ke kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru. Perusahaan tersebut diduga menahan 12 ijazah milik mantan karyawannya.
"Penahanan ijazah ini hal yang salah dan menyebabkan mantan pekerja susah melamar pekerjaan ke tempat lain, jadi menganggur," kata Wamenaker.
Sebelum itu, Wamenaker juga sempat melakukan sidak ke sebuah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur, yang diduga melakukan praktik serupa. Saat itu, ia tampak kecewa karena pihak perusahaan enggan menemui Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Kasus itu bahkan viral di media sosial