Sleman Sosialisasi Sistem Informasi Tanah Kasultanan dan Kalurahan  

Tanah diharapkan untuk kesejahteraan warga Sleman 

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menggelar sosialisasi Sistem Informasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan (Sim Tangkas) kepada Perangkat Daerah, Kapanewon dan Kalurahan di Graha Sarina Vidi, Rabu (21/6/2023). Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat mengoptimalkan potensi investasi.

"Kegiatan ini dalam rangka mengoptimalkan potensi investasi di tanah Kasultanan dan tanah Kalurahan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.

1. Memberi kemudahan informasi publik

Sleman Sosialisasi Sistem Informasi Tanah Kasultanan dan Kalurahan  Sosialisasi Sistem Informasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan (SIM TANGKAS) kepada Perangkat Daerah, Kapanewon dan Kalurahan di Graha Sarina Vidi, Rabu (21/6/2023). (Dok. Istimewa)

Penyediaan SIM TANGKAS yang diinisiasi oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) ini menjadi upaya Pemkab Sleman memberikan kemudahan informasi publik terkait potensi investasi pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kalurahan. 

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan, informasi tentang ketersediaan tanah kasultanan dan tanah kalurahan selama ini tidak banyak diketahui oleh masyarakat. Sementara potensi tanah kasultanan dan tanah kalurahan sangat besar untuk dikembangkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. 

2. Tanah kasultanan miliki potensi untuk dikembangkan

Sleman Sosialisasi Sistem Informasi Tanah Kasultanan dan Kalurahan  Sosialisasi Sistem Informasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan (SIM TANGKAS) kepada Perangkat Daerah, Kapanewon dan Kalurahan di Graha Sarina Vidi, Rabu (21/6/2023). (Dok. Istimewa)

Kustini menyebut selama ini banyak warga tidak mengetahui ketersediaan tanah kasultanan dan tanah kalurahan. "Padahal tanah kasultanan dan tanah kalurahan memiliki potensi besar untuk dikembangkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Sleman," jelas Kustini.

Kustini juga memberikan apresiasinya kepada Dispertaru Sleman atas inovasi SIM TANGKAS yang dapat memudahkan masyarakat dan para investor untuk memperoleh informasi tentang tanah kasultanan dan tanah kalurahan yang sesuai untuk kebutuhan investasi agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Kustini juga mengimbau kepada Perangkat Daerah, Kapanewon maupun Kalurahan untuk memanfaatkan SIM TANGKAS sebagai media publikasi potensi sekaligus juga ikut serta secara proaktif dalam proses pengawasan tanah kas desa baik izin maupun peruntukannya.  

Baca Juga: Kejati DIY Siap Usut Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sejumlah Lokasi

Baca Juga: Cek, Ini Ragam Pelanggaran Penggunaan Tanah Kas Desa di DIY

3. Sejumlah tanah sudah dimanfaatkan

Sleman Sosialisasi Sistem Informasi Tanah Kasultanan dan Kalurahan  Sosialisasi Sistem Informasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan (SIM TANGKAS) kepada Perangkat Daerah, Kapanewon dan Kalurahan di Graha Sarina Vidi, Rabu (21/6/2023). (Dok. Istimewa)

Sementara itu, Kepala Dispertaru Sleman, Mirza Anfanzuri menjelaskan sebagian tanah kasultanan dan tanah kalurahan di Sleman sudah dimanfaatkan dan menghasilkan nilai ekonomi terutama untuk masyarakat. Namun, Ia mengungkapkan sebagian lainnya belum optimal dimanfaatkan.  

Menurutnya, Sim Tangkas yang diluncurkan Dispertaru Sleman dapat mempermudah dan mempercepat masyarakat maupun investor dalam mengakses informasi yang transparan sehingga mampu menghemat waktu, biaya, dan tenaga. "Kemudahan yang diberikan oleh Sim Tangkas diharapkan juga akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui investasi pada tanah kasultanan dan tanah kalurahan masing-masing wilayah," katanya.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman, 2 Mantan Camat Diperiksa

Baca Juga: Anak Bupati Sleman Jadi Saksi Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya