Aliansi Masyarakat Yogyakarta mengadukan Roy Suryo ke Polda DIY, Rabu (2/3/2022). IDN Times/Tunggul Damarjati
Roy mengaku tak mau ambil pusing terkait sejumlah pihak mengadukan dirinya ini. Menurutnya hal tersebut merupakan hak masyarakat yang harus dihormati.
"Gak apa-apa, hak masyarakat tetap saya hormati. Namun, para pemfitnah dan pemutarbalik fakta sebenarnya (BuzzerRp yang malah saling memelintir apa yang sebenarnya terjadi) itu lah yang seharusmya diadili oleh hukum atau malah masyarakat," tulisnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah kelompok yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Yogyakarta mengadukan Roy Suryo ke Polda DIY, Rabu (2/3/2022) karena dianggap telah membuat kegaduhan dengan memotong video penjelasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait aturan pengeras suara masjid.
Video yang merupakan penggalan wawancara Menag Yaqut di Pekanbaru, Riau, diunggah Roy ke akun Twitter pribadi @KRMTRoySuryo2, pada 23 Februari 2022 lalu.
"Kedatangan teman-teman dari aliansi rakyat Jogja itu untuk melaporkan Roy Suryo terkait pemotongan video yang dilakukannya dan diunggah di sosmed itu menimbulkan kegaduhan," kata Ketua DPW PNIB Timi Hidayat di Polda DIY.
Aliansi meyakini, Yaqut tidak sedang membandingkan maupun berniat menganalogikan gonggongan anjing dengan suara azan. Namun tengah menekankan nilai toleransi yang juga dijunjung aliansi.
"Di situ kita tahu kalau secara utuh video itu sebenarnya itu tidak membandingkan antara azan dengan gonggongan anjing," kata Timi tegas.
Sebaliknya, mereka menganggap Roy telah memicu persepsi yang salah di kalangan publik dengan video yang disebut bisa memecah kesatuan bangsa. Mereka menuntut mantan Menpora ini dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE nomor 19 tahun 2016.