Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diduga Jual Seragam ke Siswa, Disdikpora DIY Panggil 4 SMA/SMK

Penjualan seragam sekolah di Toko HA Kadir Jalan Kauman Semarang meningkat seiring pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak empat perwakilan sekolah yang diduga melakukan praktik jual beli seragam kepada peserta didik telah dipanggil oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

1. Disdikpora DIY telah memanggil 4 SMA/SMK

ilustrasi pelajar(IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Didik Wardaya, empat SMA/SMK yang dimintai klarifikasi mengaku belum sempat menjual seragam kepada orang tua siswa.

"Begitu muncul berita soal itu (dugaan jual beli seragam) langsung kami mintai klarifikasi," kata Didik Wardaya, Selasa (20/7/2022). 

 

2. Larangan penjualan seragam diatur dalam Permendikbud

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar siswa (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Pemanggilan dilakukan sebab telah diatur dalam Permendikbud bahwa sekolah melarang penjualan seragam kepada siswanya. "Larangan sekolah menjual seragam itu telah tegas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014," ujar Didik. 

Sebagai turunannya, Didik menyebut telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan itu sebelum momentum penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK di DIY Tahun 2022.

"Kami menekankan kembali tidak boleh sekolah menjual seragam. Kami sudah memberikan peringatan," katanya dikutip Antara.

Pada prinsipnya, ujar Didik, sekolah tidak boleh mengarahkan atau mewajibkan orang tua siswa membeli seragam di koperasi sekolah, apalagi dikaitkan sebagai syarat PPDB.

"Jadi seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua. Tapi kadang kala ada sebagian orang tua yang tidak mau repot kemudian mencari di koperasi sekolah," ujar Didik.

 

3. Ombudsman DIY sebut penjualan seragam layaknya fenomena gunung es

Ketua Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta. Budhi Masturi. (IDN Times/Siti Umaiyah)

Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jawa Tengah Budhi Masturi menyebutkan berdasarkan temuan setidaknya terdapat belasan sekolah di DIY terindikasi menjual seragam. Saat ini sekolah tidak lagi terang-terangan menjual langsung seragam karena Disdikpora DIY sudah tegas melarang.

"Kami meyakini ini fenomena gunung es. Setidaknya ada beberapa modus penjualan seragam yang belakangan kami temukan, pertama penjualan dilakukan melalui koperasi, kedua penjualan dilakukan melalui paguyuban orang tua (POT), dan penjualan dilakukan melalui beberapa orang tua yang diserahi bantuan untuk menjual," papar Budhi. .

ORI DIY saat ini masih melakukan pendalaman terkait temuan tersebut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan sekolah.

"Kami sedang melakukan pendalaman terhadap temuan ini, sejauh mana keterlibatan sekolah, apakah secara esensi diperbolehkan atau harus dilarang," ujar Budhi Masturi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us