SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul. (Tangkapan layar Google Maps)
Sementara ORI DIY yang juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak sekolah terkait sejak awal pekan ini belum mencapai titik untuk menyimpulkan hasil investigasi. Sepenuturan Budhi, investigasi masuk tahap finalisasi dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Irjen Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang menyatakan telah menemukan unsur pemaksaan pada kasus siswi kelas X SMAN 1 Banguntapan, Bantul, DIY yang dipaksa mengenakan jilbab oleh sekolahnya.
Kepastian ini didasarkan pada proses pengawasan teknis terhadap tata kelola penyelenggaraan di SMAN 1 Banguntapan beberapa hari ke belakang. Temuan ini, menurut Chatarina, juga sinkron dengan hasil pemeriksaan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat serta daerah.
Chatarina menuturkan, tindak pemaksaan tak melulu berbentuk kekerasan fisik. Dalam kasus ini, pemaksaan lebih ke perbuatan yang secara psikis menimbulkan ketidaknyamanan bagi individu.
Menurut Chatarina, ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan.
"Jadi tidak boleh ada kekerasan berbentuk SARA. Iya (ada pemaksaan), karena itu yang menyebabkan anak tersebut curhat dengan ibunya mengenai hal itu," kata Chatarina di Kantor ORI DIY, Sleman, Jumat (6/8).
Kemendikbud selain itu juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara panduan seragam siswi yang dipergunakan oleh SMAN 1 Banguntapan dengan Permendikbud Nomor Nomor 45 Tahun 2014.
"Iya, dari gambar yang ada di dalam peraturan kepala sekolah (berbeda) dengan jenis-jenis seragam khusus untuk siswi yang ada di dalam Permendikbud 45," ujar Chatarina.
Chatarina menuturkan, pemberian sanksi kepada pihak-pihak SMAN 1 Banguntapan yang bersangkutan nantinya ditentukan oleh Pemda DIY sesuai dengan hasil investigasi tim internal Disdikpora DIY.
Kemendikbud, kata Chatarina, dalam hal ini hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi agar kasus serupa tak terulang di seluruh sekolah pemerintah.