TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMK 2023 se-DIY Ditetapkan, Segini Besarannya

Kota Yogyakarta paling tinggi

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 di wilayahnya, Rabu (7/12/2022).

"Di DIY semua UMK di 5 kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP, jadi tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai UMP," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta.

Untuk diketahui, UMP DIY tahun 2023 adalah sebesar RpRp1.981.782,39, naik 7,65 persen atau Rp140.866,86 dari tahun 2022.

Baca Juga: UMK 2023 di DIY Diumumkan 7 Desember, Sekda DIY: Naik Lah

1. Kota Yogyakarta paling tinggi

Ilustrasi Tugu Pal Putih Yogyakarta (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Berdasarkan hasil penetapan yang disampaikan Aji, UMK Kota Yogyakarta naik dengan persentase tertinggi yakni 7,90 persen.

Aji merinci, UMK Kota Yogyakarta pada tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.324.775,50. Kenaikannya adalah Rp170.806.

UMK Kabupaten Sleman tahun ini menjadi Rp2.159.519,22. Angka ini naik Rp158.519 atau 7,92 persen. Sementara Bantul, Rp2.066.438,82, naik Rp149.591 atau 7,8 persen.

UMK Kulon Progo tahun depan adalah Rp2.050.447,15, naik Rp146.172 atau 7,68 persen. Terakhir, Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp2.049.266,00. Angka ini naik Rp149.226 atau 7,85 persen dari tahun 2022.

2. Rumus hitung UMK

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, R. Kadarmanta Baskara Aji. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Aji mengklaim, UMK ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota dengan hasil keputusan dalam sidang dewan pengupahan di kabupaten/kota.

Dia menjelaskan, angka UMK 2023 adalah hasil penambahan antara upah minimum tahun 2022 dan inflasi di DIY sebesar 6,81 persen. Lalu dijumlahkan dengan perkalian pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dan a (alpha).

Dikatakan Aji, dari hasil sidang dewan pengupahan, semua kabupaten memakai angka a sebesar 0,2. Sementara khusus untuk Kota Yogyakarta disepakati 0,22.

"UMK ini diberlakukan mulai 1 Januari 2023 bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun, yang sudah lebih dari satu tahun mestinya di masing-masing perusahaan itu sudah ada struktur pengupahan," papar Aji.

Baca Juga: UMP DIY 2023 Diumumkan, Besaran Upah Naik Rp140.866,86  

Berita Terkini Lainnya