UMK 2023 se-DIY Ditetapkan, Segini Besarannya
Kota Yogyakarta paling tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 di wilayahnya, Rabu (7/12/2022).
"Di DIY semua UMK di 5 kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP, jadi tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai UMP," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta.
Untuk diketahui, UMP DIY tahun 2023 adalah sebesar RpRp1.981.782,39, naik 7,65 persen atau Rp140.866,86 dari tahun 2022.
Baca Juga: UMK 2023 di DIY Diumumkan 7 Desember, Sekda DIY: Naik Lah
1. Kota Yogyakarta paling tinggi
Berdasarkan hasil penetapan yang disampaikan Aji, UMK Kota Yogyakarta naik dengan persentase tertinggi yakni 7,90 persen.
Aji merinci, UMK Kota Yogyakarta pada tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.324.775,50. Kenaikannya adalah Rp170.806.
UMK Kabupaten Sleman tahun ini menjadi Rp2.159.519,22. Angka ini naik Rp158.519 atau 7,92 persen. Sementara Bantul, Rp2.066.438,82, naik Rp149.591 atau 7,8 persen.
UMK Kulon Progo tahun depan adalah Rp2.050.447,15, naik Rp146.172 atau 7,68 persen. Terakhir, Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp2.049.266,00. Angka ini naik Rp149.226 atau 7,85 persen dari tahun 2022.
Baca Juga: UMP DIY 2023 Diumumkan, Besaran Upah Naik Rp140.866,86