Sultan: DIY Belum Perlu Mengajukan PSBB
Masih ditetapkan sebagai tanggap darurat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan belum akan mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan tetap berpegang pada status tanggap darurat dalam menghadapi pandemi virus corona (COVID-19).
Hal itu disampaikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X selepas menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (8/4).
Baca Juga: Sultan HB X Ingin Perantau Tidak Pulang ke Yogyakarta
1. Belum memenuhi syarat
Sultan mengatakan, berdasarkan masukan dari para bupati/wali kota se-DIY mengenai evaluasi penyebaran virus corona di wilayah masing-masing, diperoleh kepastian bahwa sementara ini belum waktunya mengajukan PSBB.
Ngarso Dalem menyebut kondisi di kabupaten/kota belum memenuhi syarat pengajuan PSBB, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020. Antara lain, melonjaknya kasus pasien positif dan meninggal, dan adanya transmisi lokal maupun klaster penularan.
"Belum waktunya kita menyampaikan PSBB," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Rabu.
Baca Juga: Sultan HB X: Hentikan Prasangka Buruk Tenaga Medis Tularkan COVID-19