TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siswi Dipaksa Berhijab, Kemendikbud Temukan Unsur Pemaksaan

Kemendikbud beri tiga poin rekomendasi

Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan telah menemukan unsur pemaksaan dalam kasus siswi dipaksa berjilbab di SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal itu disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang berdasarkan proses pengawasan teknis di sekolah terkait selama beberapa hari ke belakang.

"Iya (ada unsur pemaksaan), karena itu yang menyebabkan anak tersebut curhat dengan ibunya mengenai hal itu," kata Chatarina di Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga: Jerit Ibu Siswi yang Dipaksa Berhijab: Anak Saya Trauma

1. Picu ketidaknyamanan siswi

Ilustrasi perempuan sedih. (pixabay.com/Anemone123)

Chatarina menjelaskan, apa yang ditemukannya ini juga sejalan dengan hasil pemeriksaan dari temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat dan daerah.

"Jadi memang dari bukti kami yang ada bahwa yang disebut memaksa itu kan tidak harus anak itu dilukai atau mendapatkan kekerasan fisik, tetapi yang secara psikis menimbulkan rasa tidak nyaman itu juga menjadi dasar adanya suatu bentuk kekerasan," beber Chatarina.

Tindakan semacam ini tidak dibenarkan mengacu pada Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan. 

"Jadi tidak boleh ada kekerasan yang berbasis SARA," tegasnya.

2. Seragam sekolah tak sesuai Permendikbud

SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul. (Tangkapan layar Google Maps)

Hasil pengawasan teknis dari Kemendikbud juga mendapati ketidaksesuaian antara seragam siswi yang dipakai SMAN 1 Banguntapan dengan standar berdasarkan Permendikbud Nomor Nomor 45 Tahun 2014.

"Ketidaksesuaian dengan Permendikbud ya, dari gambar yang ada di dalam peraturan kepala sekolah ya, dengan jenis seragam khusus untuk siswi yang ada di dalam Permendikbud 45," ucap Chatarina.

Baca Juga: Kasus Siswi Dipaksa Pakai Hijab, Ini Pengakuan Guru BK

Berita Terkini Lainnya