Siswi Dipaksa Berhijab, Kemendikbud Temukan Unsur Pemaksaan

Kemendikbud beri tiga poin rekomendasi

Yogyakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan telah menemukan unsur pemaksaan dalam kasus siswi dipaksa berjilbab di SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal itu disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang berdasarkan proses pengawasan teknis di sekolah terkait selama beberapa hari ke belakang.

"Iya (ada unsur pemaksaan), karena itu yang menyebabkan anak tersebut curhat dengan ibunya mengenai hal itu," kata Chatarina di Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, Jumat (5/8/2022).

1. Picu ketidaknyamanan siswi

Siswi Dipaksa Berhijab, Kemendikbud Temukan Unsur PemaksaanIlustrasi perempuan sedih. (pixabay.com/Anemone123)

Chatarina menjelaskan, apa yang ditemukannya ini juga sejalan dengan hasil pemeriksaan dari temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat dan daerah.

"Jadi memang dari bukti kami yang ada bahwa yang disebut memaksa itu kan tidak harus anak itu dilukai atau mendapatkan kekerasan fisik, tetapi yang secara psikis menimbulkan rasa tidak nyaman itu juga menjadi dasar adanya suatu bentuk kekerasan," beber Chatarina.

Tindakan semacam ini tidak dibenarkan mengacu pada Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan. 

"Jadi tidak boleh ada kekerasan yang berbasis SARA," tegasnya.

Baca Juga: Jerit Ibu Siswi yang Dipaksa Berhijab: Anak Saya Trauma

2. Seragam sekolah tak sesuai Permendikbud

Siswi Dipaksa Berhijab, Kemendikbud Temukan Unsur PemaksaanSMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul. (Tangkapan layar Google Maps)

Hasil pengawasan teknis dari Kemendikbud juga mendapati ketidaksesuaian antara seragam siswi yang dipakai SMAN 1 Banguntapan dengan standar berdasarkan Permendikbud Nomor Nomor 45 Tahun 2014.

"Ketidaksesuaian dengan Permendikbud ya, dari gambar yang ada di dalam peraturan kepala sekolah ya, dengan jenis seragam khusus untuk siswi yang ada di dalam Permendikbud 45," ucap Chatarina.

3. Tiga poin rekomendasi

Siswi Dipaksa Berhijab, Kemendikbud Temukan Unsur PemaksaanInspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dengan adanya temuan ini, Chatarina menerangkan jika nasib pihak sekolah yang terlibat dalam dugaan pemaksaan pemakaian jilbab ini tetap ditentukan oleh pemerintah daerah. Disdikpora DIY sendiri kini masih menggulirkan proses investigasi melalui tim internalnya.

Sementara, kepala sekolah serta tiga guru SMAN 1 Banguntapan juga telah dinonaktifkan demi kelancaran proses pemeriksaan dan pendidikan di sekolah.

Kemendikbud, kata Chatarina, dalam hal ini bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) hanya bisa membuat rekomendasi agar kasus serupa tak terulang lagi ke depannya di sekolah-sekolah daerah.

Secara rinci, rekomendasi dari Kemendikbud ini berisi; pertama, seluruh pengaturan seragam sekolah wajib berpedoman pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014; kedua, sekolah harus dijauhkan dari hal-hal bersifat kekerasan dan setiap satuan pendidikan harus mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi siswa/siswinya; ketiga, guru memberikan kebebasan bagi setiap peserta didik untuk menjalankan keyakinannya masing-masing sebagai bentuk penghormatan terhadap hak individu.

"Jadi memang jika pemerintah daerah akan memberikan sanksi dan dirasa cukup bagi kami, kami harus hormati. Tapi kami ingin itu tidak terulang lagi baik oleh guru yang mendapatkan sanksi atau guru lainnya, itu yang menjadi dasar kami," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Siswi Dipaksa Pakai Hijab, Ini Pengakuan Guru BK

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya