Polisi Tembak Drone Saat Garebeg Syawal di Halaman Masjid Kauman Jogja
Drone dilarang dioperasikan di Jogja selama libur Lebaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Sat Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melumpuhkan satu unit pesawat nirawak alias drone di wilayah udara Keraton Yogyakarta saat pelaksanaan acara Garebeg Syawal, Sabtu (22/4/2023).
"(Drone) kita amankan saja, kita sampaikan pemilik drone, bahwa selama proses gunungan (Garebeg Syawal) dilarang menggunakan," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar ditemui di Kompleks Masjid Gede Kauman, Sabtu (22/4/2023).
1. Larangan pengoperasian drone
Pengoperasian drone melanggar larangan terbang, apalagi saat upacara Garebeg Syawal berlangsung. Ketentuan pengoperasian drone ini dikuatkan dengan penerbitan NOTAM B0754/23 NOTAMIN yang diterbitkan Airnav Indonesia. Rinciannya, tidak boleh terbang dengan ketinggian 150 meter dari permukaan tanah dan berlaku dari tanggal 19 hingga 23 April 2023.
Baca Juga: Makna Garebeg Sawal, Wujud Syukur Keraton Yogyakarta
Baca Juga: 3 Tahun Libur, Keraton Yogyakarta Bakal Gelar Garebeg Syawal