TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perusahaan BUMN PT Primissima Setop Operasi, 500 Karyawan Dirumahkan

Pekerja dirumahkan dan tidak digaji

Ilustrasi pabrik. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sleman, IDN Times - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) DIY menyebut setidaknya ada 500 karyawan PT Primissima yang kini dirumahkan.

PT Primissima adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Sleman, yang bergerak di bidang tekstil. K-SBSI telah mengawal kasus ini sejak tahun lalu.

"Ada 500 lebih dirumahkan, semua. Sekuriti (masih bekerja) cuma paling jaga," kata Ketua K-SBSI, Dani Eko Wiyono saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).

1. Pekerja dirumahkan dan tidak digaji

ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Dani, ratusan karyawan dirumahkan sejak tanggal 1 Juni 2024. Katanya, mereka sama sekali tidak mendapatkan gaji. "Enggak ada sama sekali," ujar dia.

Selain mereka yang dirumahkan, lanjut Dani, masih ada 15 karyawan lain yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada November 2023 lalu.

Sebelum advokasi oleh K-SBSI, para pekerja tak memperoleh pesangon. Setelah kasus ini dikawal, 15 karyawan kena PHK mendapatkan 30 persen dari total hak masing-masing pekerja.

 

2. Tunggak gaji dan BPJS Ketenagakerjaan-Kesehatan

PT Primissima, lanjut Dani, juga menunggak gaji para karyawan untuk bulan Mei dan Juni 2024. Sebelum advokasi K-SBSI, upah para pekerja tak dibayarkan dari akhir tahun lalu.

Dani berujar, BPJS Ketenagakerjaan para karyawan juga belum dibayarkan selama tiga tahun. Sedangkan BPJS Kesehatan sudah tidak bisa lagi digunakan karena tunggakan pembayaran sejak Oktober tahun lalu.

Saat ini menurut Dani, perusahaan bersedia meneken surat utang kepada 15 karyawan yang terkena PHK sekitar Rp119 juta. "Kita menginginkan kenapa ada surat utang itu, ibaratnya ada pegangan ketika dia pailit," tegas Dani.

Berita Terkini Lainnya