Perusahaan BUMN PT Primissima Setop Operasi, 500 Karyawan Dirumahkan
Pekerja dirumahkan dan tidak digaji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) DIY menyebut setidaknya ada 500 karyawan PT Primissima yang kini dirumahkan.
PT Primissima adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Sleman, yang bergerak di bidang tekstil. K-SBSI telah mengawal kasus ini sejak tahun lalu.
"Ada 500 lebih dirumahkan, semua. Sekuriti (masih bekerja) cuma paling jaga," kata Ketua K-SBSI, Dani Eko Wiyono saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).
1. Pekerja dirumahkan dan tidak digaji
Menurut Dani, ratusan karyawan dirumahkan sejak tanggal 1 Juni 2024. Katanya, mereka sama sekali tidak mendapatkan gaji. "Enggak ada sama sekali," ujar dia.
Selain mereka yang dirumahkan, lanjut Dani, masih ada 15 karyawan lain yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada November 2023 lalu.
Sebelum advokasi oleh K-SBSI, para pekerja tak memperoleh pesangon. Setelah kasus ini dikawal, 15 karyawan kena PHK mendapatkan 30 persen dari total hak masing-masing pekerja.