Penerapan Sanksi PeduliLindungi, DIY Pakai Aturan Lama
Didahului peringatan jika ada pelanggaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap bakal mengacu pada kebijakan yang sudah ada terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menuturkan pemda tak akan membuat kebijakan baru menindaklanjuti perintah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian perihal aturan penerapan PeduliLindungi dan sanksi kepada pengelola tempat usaha yang lalai.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Kerahkan Mobile Lab untuk Swab Acak Wisatawan
1. Masih pakai Ingub
Aji melanjutkan, imbauan penerapan aplikasi PeduliLindungi telah tertuang lewat Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 37/INSTR/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di DIY. Selain itu Ingub DIY Nomor 38/INSTR/2021 tentang penerapan PPKM Level 2 di DIY.
"Saya kira kita pakai instruksi (gubernur) itu sudah pas," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (27/12/2021).
"Wong nanti kita bikin peraturan kepala daerah atau gubernur pun sanksi bentuknya administratif, gak bisa sanksi pidana atau yang lain. Artinya, kita penegakkan saja," sambung Aji.
Baca Juga: Tiadakan Penyekatan, Polisi Fokus Ganjil-Genap Wisata di DIY