TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Akan Larang Skuter Listrik di Jalanan Kota Yogyakarta

Sering kucing-kucingan dengan pihak persewaan skuter listrik

Spanduk berisi larangan pengoperasian skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofis. (Dok. Humas Pemda DIY)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan untuk tak memberikan kompromi pada aturan operasional skuter listrik di wilayahnya. Rencananya, pelarangan pemakaian kendaraan berpenggerak listrik diterapkan di seluruh jalanan utama dan pedestrian Kota Gudeg.

"Di Jogja tidak ada yang diperbolehkan untuk skuter listrik dan sebagainya," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, saat dihubungi, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Skuter Listrik Marak di Malioboro, Sri Sultan: Taati Aturan! 

1. Jengah kucing-kucingan

Ilustrasi tren skuter listrik. (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Sumadi menuturkan, pelarangan operasional skuter listrik akan dituangkan ke dalam bentuk peraturan wali kota (perwal) yang secepat mungkin diterbitkan. Perwal dibuat lantaran pemerintah kota merasa jengah dengan aksi kucing-kucingan para pengusaha persewaan skuter listrik ini.

Sumadi mengaku dibuat pusing dalam setiap operasi penegakkan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.

Instruksi penyitaan pun sia-sia, karena para pengusaha persewaan ini selalu menjalankan usahanya secara sembunyi-sembunyi.

"Rupanya teman-teman yang mengusahakan skuter itu kucing-kucingan terus. Tidak bisa bekerja sama dengan baik. Kalau nanti hanya kita terapkan di beberapa jalan hanya akan tersita waktunya," ucap Sumadi.

"Ditunggu (petugas) gak ada, lalu kita ke tempat lain nah itu muncul lagi sejam kemudian. Saya ada di sana, makanya saya tahu persis," lanjutnya.

2. Harus di kawasan eksklusif

Ilustrasi kawasan Malioboro. IDN Times/Paulus Risang

Bukan cuma jalanan aspal, pemakaian skuter listrik ini rencananya juga akan dilarang di seluruh kawasan pedestrian yang ada di Kota Yogyakarta.

Jika pemakaian di jalan raya membahayakan pengguna kendaraan bermotor, maka pengoperasiannya di area pedestrian bisa mengancam keselamatan para pejalan kaki.

"Kendaraan berpenggerak listrik ini harusnya di kawasan ekslusif tertentu. Di pedestrian juga gak boleh, karena kecepatannya 25 km per jam, kan rawan untuk pejalan kaki," tegas Sumadi.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Larang Skuter Listrik Wira-wiri di Malioboro  

Berita Terkini Lainnya