TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Terapkan Perhitungan Baru, Pengumuman UMK Jogja Diundur

PP No 36/2021 dianggap tak mempresentasikan kondisi riil

Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut bakal ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru untuk merumuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, seiring diimplementasikan beleid atau kebijakan tersebut maka waktu penentuan besaran UMP di DIY diundur.

1. Permenaker baru sebagai acuan UMP 2023

google

Aji mengatakan, hasil rapat bersama Menaker Ida Fauziyah dan Mendagri Zulkifli Hasan secara daring hari ini membahas salah satunya permenaker baru sebagai acuan perumusan UMP 2023.

"Ada perubahan formula cara menghitung UMP maupun UMK, karena banyak masukan kepada kementerian dengan PP 36 (2021) itu tidak bisa menggambarkan kondisi yang sesungguhnya," kata Aji, Jumat.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kata Aji, dianggap tidak mampu merepresentasikan kondisi riil saat ini. "Oleh karena itu tadi (dibahas dalam rapat) akan ada Permenaker baru yang akan mengatur beberapa formula yang berubah," terang Aji.

Baca Juga: Pakar Ekonomi UGM: Kenaikan Wajar UMK di Jogja Sebanyak 30 Persen   

2. Perubahan formulasi perhitungan upah

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji saat dijumpai di Komplek Kepatihan, Selasa (3/3). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Aji melanjutkan, permenaker baru itu akan memakai angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, beserta koefisien yang dihitung berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan lain-lain sebagai pertimbangan penentuan upah.

"Koefisien itu, 0,1, 0,2, 0,3. Koefisien itu nanti yang kita hitung dasarnya daya beli buruh, PDRB, dan lain-lain," urai Aji.

"Kalau dulu di PP 36 itu UMP dan UMK ditentukan salah satu dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang lebih tinggi yang mana," tambahnya.

Baca Juga: Buruh di DI Yogyakarta Tuntut UMK Naik hingga Rp4,2 Juta

Berita Terkini Lainnya