Pemerintah Terapkan Perhitungan Baru, Pengumuman UMK Jogja Diundur
PP No 36/2021 dianggap tak mempresentasikan kondisi riil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut bakal ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru untuk merumuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, seiring diimplementasikan beleid atau kebijakan tersebut maka waktu penentuan besaran UMP di DIY diundur.
1. Permenaker baru sebagai acuan UMP 2023
Aji mengatakan, hasil rapat bersama Menaker Ida Fauziyah dan Mendagri Zulkifli Hasan secara daring hari ini membahas salah satunya permenaker baru sebagai acuan perumusan UMP 2023.
"Ada perubahan formula cara menghitung UMP maupun UMK, karena banyak masukan kepada kementerian dengan PP 36 (2021) itu tidak bisa menggambarkan kondisi yang sesungguhnya," kata Aji, Jumat.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kata Aji, dianggap tidak mampu merepresentasikan kondisi riil saat ini. "Oleh karena itu tadi (dibahas dalam rapat) akan ada Permenaker baru yang akan mengatur beberapa formula yang berubah," terang Aji.
Baca Juga: Pakar Ekonomi UGM: Kenaikan Wajar UMK di Jogja Sebanyak 30 Persen
Baca Juga: Buruh di DI Yogyakarta Tuntut UMK Naik hingga Rp4,2 Juta