Pemda DIY Tak Larang Acara Perayaan Tahun Baru di Yogyakarta
Syarat dan ketentuan berlaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan tidak melarang penyelenggaraan acara perayaan tahun baru.
Kendati ada aturan main yang harus diikuti oleh penyelenggaranya demi bisa menggelar acara di tengah situasi pandemi COVID-19.
Baca Juga: KPPS di Bantul Positif COVID saat Bertugas, KPU Mengaku Kecolongan
1. Acara skala besar wajib berizin
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Rahardjo mengatakan, Pemda mewajibkan hotel, resto, atau tempat usaha lain mengantongi izin dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 sebelum menggelar pesta perayaan malam pergantian tahun di tengah masa pandemi corona. Izin diperuntukkan bagi acara berskala besar.
"Kalau di dalam hotel dengan jumlah yang kalau menjadi sebuah event tentu harus ada izin," kata Singgih, Kamis (10/12/2020).
Sedangkan, izin tak diperlukan untuk acara berskala kecil. Selama, protokol kesehatan tetap bisa dipenuhi.
"Kalau hanya (skala) kecil dan tidak menimbulkan kerumunan saya rasa kita tidak masalah," ujarnya.
Baca Juga: Petugas KPPS Dijemput Satgas COVID-19 di TPS, Pemilih Panik