TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemda DIY Tak Larang Acara Perayaan Tahun Baru di Yogyakarta

Syarat dan ketentuan berlaku

Ilustrasi perayaan tahun baru. IDN Times/Helmi Shemi

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan tidak melarang penyelenggaraan acara perayaan tahun baru.

Kendati ada aturan main yang harus diikuti oleh penyelenggaranya demi bisa menggelar acara di tengah situasi pandemi COVID-19.

Baca Juga: KPPS di Bantul Positif COVID saat Bertugas, KPU Mengaku Kecolongan

1. Acara skala besar wajib berizin

Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Rahardjo. IDN Times/Tunggul Kumoro

Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Rahardjo mengatakan, Pemda mewajibkan hotel, resto, atau tempat usaha lain mengantongi izin dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 sebelum menggelar pesta perayaan malam pergantian tahun di tengah masa pandemi corona. Izin diperuntukkan bagi acara berskala besar.

"Kalau di dalam hotel dengan jumlah yang kalau menjadi sebuah event tentu harus ada izin," kata Singgih, Kamis (10/12/2020).

Sedangkan, izin tak diperlukan untuk acara berskala kecil. Selama, protokol kesehatan tetap bisa dipenuhi.

"Kalau hanya (skala) kecil dan tidak menimbulkan kerumunan saya rasa kita tidak masalah," ujarnya.

2. Selama tak timbulkan kerumunan

Unsplash.com/alexjones

Surat izin ini mencantumkan surat pernyataan jika yang bersangkutan menyanggupi aturan penyelenggaraan acara sesuai protokol pencegahan penularan virus. Di mana juga sudah jelas konsekuensi bagi pelanggarnya.

"Prinsip, tidak ada larangan untuk merayakan pesta tahun baru, tapi tidak boleh kerumunan. Yang menjadi kunci adalah tidak boleh ada kerumunan. Kalau terjadi kerumunan pasti nanti Satpol PP akan bergerak," katanya menegaskan.

Menurut Singgih, apa yang dilakukan Pemda DIY ini telah sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pengendalian COVID-19. Di dalamnya pun juga sudah mengatur operasional tempat usaha selama masa pandemi Corona, termasuk bentuk sanksi bagi yang melangkahi aturannya.

"Karena memang kita betul-betul ingin dalam suasana akhir tahun ini boleh merayakan, asal protokol kesehatan tetap harus dijalankan. Apalagi sekarang ini kita lagi tinggi-tingginya (kasus) COVID-19," ucap Singgih.

Baca Juga: Petugas KPPS Dijemput Satgas COVID-19 di TPS, Pemilih Panik

Berita Terkini Lainnya