Pekan Depan Sidang Pemberi Suap Haryadi Suyuti Digelar di PN Jogja
Berkas perkara Oon Nasihono dinyatakan lengkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nasihono akan segera disidang untuk kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.
Tersangka pemberi suap kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti itu rencananya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
1. Berkas perkara lengkap
Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Heri Kurniawan menjelaskan berkas perkara milik Oon dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke KPK sejak 11 Agustus 2022 lalu.
"Dan nanti sidangnya tanggal 22 Agustus," kata Heri melalui pesan WhatsApp, Senin (15/8/2022).
Heri mengklaim PN Yogyakarta telah menunjuk tim majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) yang siap mengawal perkara Oon ini.
Baca Juga: Gegara Kasus Haryadi Suyuti, Investor Hotel Mundur dari Kota Jogja
Baca Juga: KPK Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana Lain Haryadi Suyuti