TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pekan Depan Sidang Pemberi Suap Haryadi Suyuti Digelar di PN Jogja   

Berkas perkara Oon Nasihono dinyatakan lengkap

Ilustrasi pemberian. (IDN Times/Sukma Shakti)

Yogyakarta, IDN Times - Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nasihono akan segera disidang untuk kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.

Tersangka pemberi suap kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti itu rencananya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

1. Berkas perkara lengkap

Ilustrasi Berkas (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Heri Kurniawan menjelaskan berkas perkara milik Oon dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke KPK sejak 11 Agustus 2022 lalu.

"Dan nanti sidangnya tanggal 22 Agustus," kata Heri melalui pesan WhatsApp, Senin (15/8/2022).

Heri mengklaim PN Yogyakarta telah menunjuk tim majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) yang siap mengawal perkara Oon ini.

Baca Juga: Gegara Kasus Haryadi Suyuti, Investor Hotel Mundur dari Kota Jogja 

Baca Juga: KPK Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana Lain Haryadi Suyuti

2. Dakwaan terhadap Oon

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kena OTT KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sesuai dengan berkas perkara yang diterima PN Yogyakarta dari KPK, Oon didakwa Undang-undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 5 (1) dan pasal 13.

"Untuk Pasal 5 Ayat 1 maksimal penjara lima tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta. Kalau Pasal 13, ancaman hukumnya penjara tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta,” urai Heri.

Berita Terkini Lainnya