Oknum Driver Ojek Online di Sleman Nyambi Jualan Tembakau Gorila
156,22 gram tembakau gorila disita
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Aparat Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menggagalkan distribusi narkotika jenis tembakau gorila seberat 156,22 gram di wilayahnya.
Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial EF (32) warga Condongcatur, Depok, Sleman, diamankan sebagai tersangka peredarannya.
Baca Juga: Selama 2019, Penyalahgunaan Narkotika di Sleman Capai 80 Kasus
1. Berencana edarkan saat hari libur
Wakil Direktur Ditresnarkoba DIY AKBP Bakti Andriyono menjelaskan, EF ini diamankan di rumah kontrakannya, Condongcatur, Depok Sleman, Rabu (18/12).
Saat dibekuk, didapati tembakau gorila seberat 156,22 gram siap edar. "Siap untuk diedarkan pada Perayaan Natal dan Tahun Baru," kata Bakti saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (26/12).
Penangkapan EF merupakan bagian dari operasi cipta kondisi menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 yang digelar sejak 23 Desember hingga 31 Desember 2019.
Baca Juga: Kecamatan Depok Jadi Daerah Penyalahgunaan Narkotika Terbanyak