Selama 2019, Penyalahgunaan Narkotika di Sleman Capai 80 Kasus

Kasus meningkat dibandingkan tahun sebelumnya

Sleman, IDN Times - Sampai dengan bulan November 2019, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman dan Polres Sleman telah menemukan sebanyak 80 kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sleman. Angka tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2018, yang hanya 66 kasus.

Baca Juga: Geledah Rumah Warga di Sleman, Densus 88 Sita Buku dan Flash Disk 

1. Ada 110 tersangka yang diamankan

Selama 2019, Penyalahgunaan Narkotika di Sleman Capai 80 KasusIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

AKBP Siti Alfiah, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman dalam keterangannya pada Minggu (22/12) mengungkapkan, dari 80 kasus yang ditemukan, 79 di antaranya merupakan hasil ungkap kasus Polres Sleman dengan 101 tersangka, sedangkan 1 kasus di antaranya merupakan hasil ungkap kasus BNNK Sleman dengan 1 tersangka yang diamankan.

Dari jumlah tersebut, yang paling banyak merupakan kasus sabu, ganja, tembakau gorila dan psikotropika.

"Membasmi peredaran narkotika hingga habis memang sulit. Pasalnya para sindikat narkotika juga selalu punya cara untuk mengelabui petugas," terangnya.

2. Peredaran narkotika masih terjadi di dalam lapas

Selama 2019, Penyalahgunaan Narkotika di Sleman Capai 80 KasusIlustrasi. (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Selain mengalami kenaikan, Siti menjelaskan jika pihaknya juga masih menemukan adanya peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Menurutnya, faktor yang membuat narkotika masih bisa masuk ke dalam lapas di antaranya, lapas merupakan tempat berkumpulnya pengguna, pengedar, ataupun bandar.

"Penyalahguna narkotika yang merupakan korban dan baru menjalani proses hukum dan kemudian dimasukkan ke lapas, saat keluar bisa jadi belum sembuh. Namun, justru menjadi pintar. Karena ada jam tertentu warga binaan bertemu semua," terangnya.

3. BNNK Lakukan Koordinasi dengan Kalapas

Selama 2019, Penyalahgunaan Narkotika di Sleman Capai 80 KasusIlustrasi. IDN Times/Bagus F

Siti mengungkapkan, untuk menangani peredaran narkotika di dalam lapas, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Lapas, bahkan menurutnya Kepala Lapas sudah mempersilakan BNNK untuk memproses jika ada oknum yang terbukti ikut berperan dalam peredaran narkotika di lapas.

Meski sudah ada koordinasi, Siti menyebut tidak bisa secara bebas masuk. Harus melalui mekanisme sesuai prosedur lapas. Pihaknya juga mengalami kesulitan untuk menangkap oknum yang terlibat.

"Karena saat kami menangani kasus di lapas, mereka yang tertangkap tidak mau mengaku dan menunjuk siapa oknumnya," terangnya.

Baca Juga: Napi Tertarik dengan Sesama Jenis Akibat Lapas yang Overkapasitas

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya