Kecamatan Depok Jadi Daerah Penyalahgunaan Narkotika Terbanyak

Dari 80 kasus, 11 kasus ditemukan di Kecamatan Depok

Sleman, IDN Times - Selama kurun waktu Januari-Desember 2019, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman mencatat sebanyak 80 kasus penyalahgunaan narkotika. Ke-80 kasus tersebut tersebar di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Sleman.

Baca Juga: Selama 2019, Penyalahgunaan Narkotika di Sleman Capai 80 Kasus

1. Kecamatan Depok Jadi Kecamatan Terbanyak

Kecamatan Depok Jadi Daerah Penyalahgunaan Narkotika TerbanyakIlustrasi / Sahrul Ramadan

AKBP Siti Alfiah, Kepala BNNK Sleman dalam keterangannya pada Minggu (22/12) mengatakan, dari 12 kecamatan tersebut, Kecamatan Depok menjadi kecamatan terbanyak penemuan penyalahgunaan narkotika, yakni sebanyak 11 kasus dengan 14 tersangka. Di urutan kedua, ditempati oleh Kecamatan Ngaglik dengan 6 kasus dan 7 tersangka, disusul Seyegan dengan 5 kasus dan 5 tersangka.

"Sedangkan untuk kecamatan lainnya di bawah empat kasus. Yakni Mlati, Gamping dan Kalasan masing-masing tiga kasus dengan delapan tersangka. Untuk Kecamatan Godean, Prambanan dan Sleman masing-masing dua kasus dengan tujuh tersangka. Ngemplak dan Tempel dua kasus dengan dua tersangka," terangnya. 

2. BNNK telah lakukan upaya pengendalian

Kecamatan Depok Jadi Daerah Penyalahgunaan Narkotika TerbanyakIlustrasi. IDN Times/Bagus F

Siti menerangkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pengendalian, baik melalui pengurangan permintaan narkoba maupun pengurangan pasokan narkoba lewat program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Untuk realisasi P4GN sendiri mencakup empat kegiatan, yakni sosialisasi, tes urine, pembentukan relawan antinarkoba, dan pengadaan regulasi.

“Selain pencegahan, untuk penyelamatan para pencandu dan penyalahguna narkotika dengan melakukan rahabilitasi. Untuk rehabilitasi BNNK Sleman bekerjasama dengan 12 lembaga serta mendirikan Klinik Pratama,” katanya. 

3. Belum semua OPD di Sleman implementasikan P4GN

Kecamatan Depok Jadi Daerah Penyalahgunaan Narkotika TerbanyakIDN Times/Istimewa

Menurut Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Sleman Irindra Septy, pelaksanaan P4GN telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2018 dan ditujukan untuk organisasi perangkat daerah (OPD). Akan tetapi, meskipun telah diatur dalam Inpres, belum semua OPD di Pemkab Sleman menaatinya. Dari 31 OPD yang ada, hanya 23 OPD yang sudah mengimplementasikan peraturan tersebut.

"Artinya, hanya 74 persen instansi yang patuh. Mungkin karena terkendala sistem pelaporan atau sumber daya manusianya," terangnya. 

Irindra menjelaskan, Inpres pelaksaan P4GN masih akan berlanjut hingga tahun depan, bahkan cakupannya akan diperluas, bukan hanya kalangan ASN tapi juga masyarakat umum. "Tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi bagi yang tidak melaksanakan," katanya. 

Baca Juga: Geledah Rumah Warga di Sleman, Densus 88 Sita Buku dan Flash Disk 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya