Mahfud MD: Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres Sudah Final
Tak bisa dibawa ke Peradilan Internasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut keputusan MK yang menolak seluruh gugatan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sudah final.
"Kemarin semua dalil kan difloorkan, dibahas, adu dalil, kan sudah. Dan Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan menolak seluruhnya. Ya sudah, nggak ada jalan lain maksud saya. Final and binding berdasar Pasal 24 C Undang-undang Dasar," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (28/6).
Baca Juga: Rektor UGM: Putusan Sidang MK Harus Dihormati
1. Tak bisa dibawa ke peradilan internasional
Pernyataan Mahfud mengacu pada pernyataan Prabowo pascakeputusan MK diumumkan, Kamis (27/6) kemarin. Yakni, bakal mencari tahu apakah masih ada upaya hukum dan langkah konstitusional lainnya yang bisa ditempuh terkait hasil Pilpres 2019.
"Nggak ada (upaya hukum lain), sudah tertinggi dan nggak ada jalur ke (pengadilan) Internasional. Internasional nggak ngurusi tetek bengek begitu. Kan ada yang masih mengatakan datang ke pengadilan internasional," terangnya.
Menurut Guru Besar Universitas Islam Indonesia itu, peradilan internasional itu sejatinya hanya mengadili sengketa antarnegara, seperti konflik. Lalu kasus-kasus seperti kejahatan kemanusiaan macam kejahatan perang serta genosida atau pemusnahan etnis.
"Pengadilan internasional untuk pemilu itu nggak ada," tegasnya.
Baca Juga: Hari Ini, Prabowo Resmi Bubarkan Koalisi Adil Makmur