TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati DIY Geledah Kantor PT Taru Martani dan Rumah Dinas Dirut

Sita dokumen, ponsel, hingga uang tunai dan arloji

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menggeledah kantor PT Taru Martani (Dok. Kejati DIY)

Intinya Sih...

  • Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY melakukan penggeledahan kantor PT Taru Martani terkait dugaan korupsi pengelolaan operasional pabrik cerutu.
  • Penggeledahan berhasil menyita dokumen arsip keuangan, laptop, handphone, uang tunai senilai Rp80 juta, 9 arloji, serta menyegel mobil dan motor.
  • Dugaan kasus korupsi ini terkait temuan investasi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp17.446.132.000 dan aktivitas investasi emas menggunakan dana kas PT Taru Martani.

Yogyakarta, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menggeledah kantor PT Taru Martani dalam rangka proses pengusutan dugaan korupsi pengelolaan operasional pabrik cerutu tersebut. Sejumlah barang bukti diamankan dari giat penggeledahan yang dilaksanakan Senin (29/4/2024) kemarin.

Penggeledahan didasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DIY tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022-Mei 2023.

1. Sita dokumen hingga ponsel di kantor

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menggeledah kantor PT Taru Martani. (Dok. Kejati DIY)

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan mengatakan, tim penyidik menggeledah sejumlah ruang di Kantor PT Taru Martani, Jalan Kompol Bambang Suprapto No.2A Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

"Tim penyidik menggeledah di ruang Direktur, Kepala Divisi Keuangan dan Ruang Arsip Keuangan. Dalam penggeledehan itu, tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen arsip keuangan, laptop, handphone dan flasdisk," kata Herwatan dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).

2. Geledah rumah dinas direktur utama

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menggeledah rumah dinas dirut PT Taru Martani (Dok. Kejati DIY)

Tim penyidik, menurut Herwatan, juga menyasar rumah dinas Dirut PT. Taru Martani, Jalan Tunjung, Baciro Yogyakarta, pada giat penggeledahan kali ini.

"Tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp80 juta, 9 arloji, dokumen-dokumen, HP, serta flasdisk, selain itu juga menyegel mobil dan motor," ungkap Herwatan.

Baca Juga: Kejati DIY Usut Dugaan Korupsi Rp18 Miliar di PT. Taru Martani

3. Duduk perkara dugaan korupsi pengelolaan operasional

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menggeledah rumah dinas Dirut PT Taru Martani (Dok. Kejati DIY)

Sebelumnya, Kejati DIY tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan operasional Pabrik Cerutu PT Taru Martani senilai Rp18 miliar. Penanganan kasus ini sendiri telah masuk ke tahap penyidikan per 22 April 2024 lalu.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan menuturkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat DIY Tahun 2023 terkait Pengawasan dengan Tujuan Tertentu Pemeriksaan atas Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022 dan Tahun 2023 hingga bulan Mei, terdapat temuan investasi yang tidak sesuai ketentuan.

Aktivitas tak sesuai ketentuan itu belum dipertanggungjawabkan minimal sebesar Rp 17.446.132.000.

Berdasarkan Laporan Keuangan PT Taru Martani Tahun 2022 berupa Neraca per 31 Desember 2022 pada akun Kas dan Setara Kas dengan saldo Rp43.358.616.547, diketahui bahwa nilai akun tersebut antara lain berupa Investasi Sementara Trading dengan saldo sebesar Rp17.500.000.000.

Lalu, pada neraca per 31 Mei 2023, saldo Investasi Sementara Trading bertambah sebesar Rp1.200.000.000 sehingga menjadi Rp18.700.000.000.

Berita Terkini Lainnya