Kejati DIY Geledah Kantor PT Taru Martani dan Rumah Dinas Dirut

Sita dokumen, ponsel, hingga uang tunai dan arloji

Intinya Sih...

  • Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY melakukan penggeledahan kantor PT Taru Martani terkait dugaan korupsi pengelolaan operasional pabrik cerutu.
  • Penggeledahan berhasil menyita dokumen arsip keuangan, laptop, handphone, uang tunai senilai Rp80 juta, 9 arloji, serta menyegel mobil dan motor.
  • Dugaan kasus korupsi ini terkait temuan investasi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp17.446.132.000 dan aktivitas investasi emas menggunakan dana kas PT Taru Martani.

Yogyakarta, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menggeledah kantor PT Taru Martani dalam rangka proses pengusutan dugaan korupsi pengelolaan operasional pabrik cerutu tersebut. Sejumlah barang bukti diamankan dari giat penggeledahan yang dilaksanakan Senin (29/4/2024) kemarin.

Penggeledahan didasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DIY tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022-Mei 2023.

1. Sita dokumen hingga ponsel di kantor

Kejati DIY Geledah Kantor PT Taru Martani dan Rumah Dinas DirutTim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menggeledah kantor PT Taru Martani. (Dok. Kejati DIY)

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan mengatakan, tim penyidik menggeledah sejumlah ruang di Kantor PT Taru Martani, Jalan Kompol Bambang Suprapto No.2A Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

"Tim penyidik menggeledah di ruang Direktur, Kepala Divisi Keuangan dan Ruang Arsip Keuangan. Dalam penggeledehan itu, tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen arsip keuangan, laptop, handphone dan flasdisk," kata Herwatan dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).

2. Geledah rumah dinas direktur utama

Kejati DIY Geledah Kantor PT Taru Martani dan Rumah Dinas DirutTim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menggeledah rumah dinas dirut PT Taru Martani (Dok. Kejati DIY)

Tim penyidik, menurut Herwatan, juga menyasar rumah dinas Dirut PT. Taru Martani, Jalan Tunjung, Baciro Yogyakarta, pada giat penggeledahan kali ini.

"Tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp80 juta, 9 arloji, dokumen-dokumen, HP, serta flasdisk, selain itu juga menyegel mobil dan motor," ungkap Herwatan.

Baca Juga: Kejati DIY Usut Dugaan Korupsi Rp18 Miliar di PT. Taru Martani

3. Duduk perkara dugaan korupsi pengelolaan operasional

Kejati DIY Geledah Kantor PT Taru Martani dan Rumah Dinas DirutTim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menggeledah rumah dinas Dirut PT Taru Martani (Dok. Kejati DIY)

Sebelumnya, Kejati DIY tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan operasional Pabrik Cerutu PT Taru Martani senilai Rp18 miliar. Penanganan kasus ini sendiri telah masuk ke tahap penyidikan per 22 April 2024 lalu.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan menuturkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat DIY Tahun 2023 terkait Pengawasan dengan Tujuan Tertentu Pemeriksaan atas Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022 dan Tahun 2023 hingga bulan Mei, terdapat temuan investasi yang tidak sesuai ketentuan.

Aktivitas tak sesuai ketentuan itu belum dipertanggungjawabkan minimal sebesar Rp 17.446.132.000.

Berdasarkan Laporan Keuangan PT Taru Martani Tahun 2022 berupa Neraca per 31 Desember 2022 pada akun Kas dan Setara Kas dengan saldo Rp43.358.616.547, diketahui bahwa nilai akun tersebut antara lain berupa Investasi Sementara Trading dengan saldo sebesar Rp17.500.000.000.

Lalu, pada neraca per 31 Mei 2023, saldo Investasi Sementara Trading bertambah sebesar Rp1.200.000.000 sehingga menjadi Rp18.700.000.000.

4. Pembukaan akun investasi pribadi pakai kas PT Taru Martani

Kejati DIY Geledah Kantor PT Taru Martani dan Rumah Dinas DirutTim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menggeledah kantor PT Taru Martani (Dok. Kejati DIY)

Setelahnya, terendus adanya aktivitas investasi emas di PT Midtou Aryacom Future, di mana sebuah aktivitas investasi trading tidak tercatat dalam BAP Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2022.

Investasi trading juga tak tercatat pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani tahun buku 2022 serta dalam Akta Notaris yang telah disahkan pada 29 Desember 2021.

Proses penyidikan mengarah pada temuan pembukaan akun investasi pribadi menggunakan dana kas PT Taru Martani. Akun tersebut menggunakan data pribadi dan tidak mengatasnamakan PT Tarumartani.

"Bahwa seseorang dalam PT Taru Martani tersebut melakukan investasi emas derivatif melalui PT Midtou Aryacom Future, akun dengan login nomor xxxxx sejak September 2022 dengan nomor xxxxx sejak tanggal Oktober 2022," jelas Herwatan dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).

"Bahwa pembukaan akun investasi nomor xxxxx berasal dari Kas PT Taru Martani, data yang digunakan untuk pembukaan akun adalah data pribadi seseorang dalam PT Taru Martani tersebut, bukan atas nama Perusahaan PT Taru Martani," sambungnya.

Dalam mengusut dugaan perkara ini, penyidik Kejati DIY sejauh ini telah memanggil saksi dari unsur PT Taru Martani.

"Memanggil saksi dari unsur PT Taru Martani, yaitu direksi dan komisaris," pungkasnya.

Baca Juga: Duduk Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan PT Taru Martani

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya