Kasus Pembunuhan Mahasiswa Timor Leste, Polisi Amankan 3 Tersangka
Polisi keluarkan DPO masih ada tersangka lainnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan dua orang berinisial CDF, 20, dan ODC, 33 di Kota Yogyakarta, Selasa (17/9).
Dua orang warga Timor Leste ini ditangkap sebagai tersangka pembunuh mahasiswa, Joao Bosco Baptista yang jasadnya ditemukan di kawasan Cemoro Sewu, Magetan, Jawa Timur, Jumat (14/7) lalu. Korban sendiri juga merupakan warga Timor Leste.
Joao sendiri sebelumnya dilaporkan hilang pada awal Juli lalu. Dia diperkirakan tewas antara tanggal 2 Juli sampai 7 Juli 2019.
Baca Juga: Dibully Sebagai Pelakor, Penyanyi Xena Xenita Beri Klarifikasi
1. Ditangkap usai pulang ke Timor Leste
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo, menerangkan, CDF dan ODC diringkus setelah beredar informasi keduanya sempat kembali ke negara asalnya. Setelah diketahui kembali lagi ke Indonesia, barulah diambil tindakan.
"Baru setelah itu kami tangkap pada Selasa (17 September)," jelas Hadi saat sesi konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (20/9).
Kedua tersangka, lanjut Hadi, ditangkap berdasarkan pengembangan alat bukti dan fakta yang ada. Dari situ terungkap bahwa para tersangka sempat menganiaya korban.
"Peran kedua pelaku menjemput dari kos korban, lalu dibawa ke TKP 2, yaitu tempat kos para pelaku. Kemudian ikut melakukan penganiayaan," beber Hadi.
Hadi menyebut, para tersangka ini juga menggunakan benda berupa botol kaca untuk menganiaya korbannya. "Dianiaya menggunakan alat, yang bisa kami sampaikan menggunakan botol, itu sudah kami jadikan barang bukti dan ada bekas darahnya," bebernya.
Baca Juga: KPK: RUU Pemasyarakatan Napi bisa Ajukan Cuti dan Rekreasi