TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Heroe Buka Suara Soal Pembubaran Paksa Pertemuan Walhi Yogyakarta

Warga gusar dengan adanya rapat berkali-kali

Pembubaran pertemuan bahas pangan warga di Walhi Yogyakarta oleh massa dan polisi, 18 April 2020 malam. Dokumentasi Walhi Yogyakarta

Yogyakarta, IDN Times - Sebuah acara solidaritas #rakyatbanturakyat di Kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta, Kotagede, dibubarkan paksa, Sabtu (18/4) malam.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi buka suara terkait insiden pembubaran yang menurutnya dipicu oleh kekhawatiran warga setempat itu.

"Malam itu pak RT mendatangi kantor Walhi, karena warga gusar di kantor tersebut terjadi rapat di beberapa waktu," kata Heroe dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (19/4).

Baca Juga: Pertemuan Walhi Yogya Bahas Pangan Masa COVID-19 Dibubarkan Paksa

1. Melanggar protokol pencegahan COVID-19

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Kompleks Kepatihan. IDN Times/Tunggul Damarjati

Berdasarkan laporan dari camat, lurah, dan ketua RT, Heroe mendapati alasan kegusaran warga yang dilatarbelakangi adanya pelanggaran protokol pencegahan penularan COVID-19. Tepatnya, oleh para peserta rapat di Kantor Walhi.

"Inilah kita perlu bersama mempunyai pemahaman yang sama tentang tegaknya protokol corona," tegas Heroe.

2. Dari tak ada izin, pelibatan orang luar, hingga tak kenakan masker

Massa memaksa masuk ke halaman Kantor Walhi Yoyakarta untuk membubarkan pertemuan, 18 April 2020. Dokumentasi Walhi Yogyakarta

Sesuai protokol pencegahan penularan COVID-19, beberapa hal mulai diatur secara ketat. Seperti pengurangan intensitas rapat, arisan, pengajian, dan acara perkumpulan lainnya.

Seluruhnya dialihkan lewat forum di grup WhatsApp, sementara peserta acara tersebut diminta untuk tetap berada di rumah.

"Menurut Ketua RT, (peserta rapat) Walhi tidak izin atau lapor, melibatkan orang luar dan rapatnya juga berkali-kali. Warga bertanya mengapa tidak dilakukan dengan rapat secara daring atau grup WA saja," kata Heroe.

Padahal, sudah ada aturan tersendiri ketika mendatangkan orang luar ke suatu lingkungan. Pertama, yakni lapor ke pengurus RT, dicek kesehatannya, bahkan diimbau tegas untuk mengisolasi diri.

"Kota Yogya selama ini kasus COVID-19 sebagian besar karena adanya riwayat kontak dengan orang luar," paparnya.

Dari laporan yang diterimanya tadi, ada juga yang menyebutkan jika ada peserta yang kedapatan tak mengenakan masker. Sehingga, berisiko atau ada peluang penularan.

"Sekarang sudah kewajiban pakai masker, tapi peserta rapat tidak pakai masker," kata pria yang juga menjadi Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta tersebut.

Baca Juga: Pertemuan Walhi Yogyakarta Dibubarkan Paksa, Ini Kata Polisi

Berita Terkini Lainnya