Pertemuan Walhi Yogyakarta Dibubarkan Paksa, Ini Kata Polisi

Pertemuan tidak mengantongi izin

Yogyakarta, IDN Times - Sebuah acara solidaritas di Kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta, Kotagede, dibubarkan paksa oleh warga dan kepolisian, Sabtu (18/4) malam.

Kegiatan yang beragendakan rapat evaluasi pembagian pangan dan masker bagi masyarakat rentan selama masa pandemi virus corona (COVID-19) itu dipaksa bubar karena beberapa alasan.

Baca Juga: Pertemuan Walhi Yogya Bahas Pangan Masa COVID-19 Dibubarkan Paksa

1. Kronologi kejadian

Pertemuan Walhi Yogyakarta Dibubarkan Paksa, Ini Kata PolisiMassa memaksa masuk ke halaman Kantor Walhi Yoyakarta untuk membubarkan pertemuan, 18 April 2020. Dokumentasi Walhi Yogyakarta

Melalui keterangan resminya, Walhi Yogyakarta menjelaskan kronologi kejadian ini. Dituliskan di sana, awalnya sembilan orang dari solidaritas #rakyatbanturakyat Yogyakarta melakukan rapat evaluasi di kantor sekretariat Walhi Yogyakarta.

Para peserta pertemuan itu, disebut telah menerapkan prosedur pencegahan penularan corona dengan melakukan pembatasan jarak fisik, penyediaan hand sanitizer, mengenakan masker, dan semua yang datang diklaim dalam kondisi sehat.

"Pada pukul 19.20 WIB, Ketua RT dan beberapa orang dari Kelurahan Prenggan, Babinsa, dan Koramil Kecamatan Kotagede mendatangi lokasi pertemuan. Mereka menunjukkan Surat Edaran Walikota No: 440/820/SE/2020 Tentang Pencegahan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan memaksa membubarkan pertemuan," demikian bunyi siaran pers dari Walhi.

Para peserta lantas menanyakan kepada para petugas kepolisian perihal jumlah maksimal peserta dalam suatu kegiatan. Tak mendapat jawaban, akhirnya dilakukan diskusi dari pihak kelurahan.

Disepakati kemudian, untuk acara tersebut tetap bisa dilanjutkan namun dengan jumlah peserta yang lebih sedikit. Yakni 6 orang. Selain itu, kegiatan selambat-lambatnya berakhir pukul 22.00 WIB.

"Pukul 20.55 WIB, satu orang yang mengaku dari Polsek bersama enam orang dengan mobil Linmas dan sekitar 40-an orang tidak dikenal memaksa masuk ke dalam ruang pertemuan; tanpa menjaga jarak, memaksa masuk ke lokasi pertemuan. Rombongan tersebut akhirnya memasuk ke halaman depan kantor. Dengan penuh intimidasi, mereka berteriak, memaki dan menantang peserta pertemuan untuk adu fisik," lanjut isi keterangan dari Walhi.

Sisa peserta di Kantor Walhi memilih untuk mengalah pada akhirnya. Mereka meninggalkan lokasi agar tak timbul insiden tak diinginkan nantinya.

"Pertemuan solidaritas #rakyatbanturakyat Yogyakarta ditunda. Hal ini berkonsekuensi penundaaan pembagian pangan dan masker kepada rakyat rentan di Yogyakarta," tutup surat itu.

2. Polisi bantah lakukan pembubaran

Pertemuan Walhi Yogyakarta Dibubarkan Paksa, Ini Kata PolisiKapolsek Kotagede Kompol Dwi Tavianto. IDN Times/Tunggul Damarjati

Dikonfirmasi setelahnya, Kapolsek Kotagede Kompol Dwi Tavianto menampik telah terjadi aksi pembubaran paksa oleh kepolisian. Menurutnya, yang ada justru pihaknya berusaha menjadi penengah ketika ramai-ramai antar warga ini terjadi.

"Siapa yang membubarkan, itu warga itu. Kita gak (membubarkan). Warga yang bertindak. Jelas aparat kalau ada ramai-ramai kita menengahi. Jangan sampai ada keributan, gak berperan macam-macam kita," ungkap Dwi saat dihubungi, Minggu (19/4).

3. Acara tak mengantongi izin

Pertemuan Walhi Yogyakarta Dibubarkan Paksa, Ini Kata PolisiPembubaran pertemuan bahas pangan warga di Walhi Yogyakarta oleh massa dan polisi, 18 April 2020 malam. Dokumentasi Walhi Yogyakarta

Kapolsek menyebut alasan warga melakukan hal demikian karena mereka resah. Di saat penerapan protokol pencegahan penularan COVID-19 berlaku efektif, salah satunya pembatasan jarak dan sosial, para peserta di Kantor Walhi malah melakukan kegiatan kumpul-kumpul berupa rapat.

"Walaupun kumpul sembilan orang itu kan namanya kegiatan sosial," tutur Dwi.

Apalagi, menurut Dwi, para peserta rapat itu tidak pernah meminta izin kepada pengurus lingkungan setempat maupun kepolisian untuk mengadakan acara itu tadi.

"Seharusnya dia menyadari, kegiatan itu selama ada wabah COVID semacam ini tidak boleh ada kegiatan, taruhlah itu skalanya rapat, main angka angka kumpulan. Tidak boleh ada kegiatan sosial. Lagi pula sesuai protokol, kegiatan kumpul itu ada pemberitahuan ke RT/RW setempat dan ke kita kepolisian. Itu gak ada semua kok," tandasnya.

Baca Juga: WALHI Sebut Wacana Penghapusan AMDAL dan IMB Adalah Kemunduran

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya