TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selain Apartemen, Haryadi Suyuti Diduga Muluskan Penerbitan IMB Hotel

Eks Wali Kota Jogja ini jalani sidang perdana dugaan suap

Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, menjalani sidang perdana dugaan kasus suap penerbitan IMB secara daring di PN Yogyakarta, Rabu (19/10/2022). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk perkara suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) yang menjeratnya, Rabu (19/10/2022).

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi ini turut mengungkap dugaan perkara lain melibatkan Haryadi. Dia diduga menerima segepok uang hasil pengkondisian penerbitan IMB sebuah hotel.

1. Dikode untuk 'amunisi'

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kena OTT KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang dakwaan kali ini menyebut adanya dugaan keterlibatan Haryadi dalam penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro atas nama PT Guyub Sengini Group.

Perkara ini tak luput dari peran Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Nurwidihartana, yang melakukan pengkondisian pada penerbitan IMB tersebut. Hal ini mengingat rencana lokasi pendirian hotel adalah Jalan Gandekan Lor yang juga masuk kawasan sumbu filosofis.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan ini telah diatur Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Keraton Yogyakarta.

Bersamaan dengan Kepgub itu, adapun Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 yang membatasi tinggi bangunan di kawasan lindung maksimal 32 meter.

Tanggal 1 Februari 2022 atau sebelum berkas IMB secara formil dimasukkan ke DPMPTSP, konsultan perizinan PT Guyub Sengini Grup yakni Azjar meminta uang kepada yakni Sentanu Wahyudi selaku salah seorang pemegang saham perusahaan, untuk digunakan sebagai 'amunisi'.

"Saya kemarin udh ketemu pak nur dan tim perizinan pak; sudah koordinasi jg terkait berkas yg masih kurang; tp besok bisa dikeluarkan surat tanda terima IMB di pak; sepertinya saya butuh amunisi pak buat Tim diperizinan, kemarin dikode," ujar JPU Rudi Dwi membacakan pesan Azjar kepada Sentanu dalam surat dakwaan Haryadi.

Baca Juga: Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, Oon Nusihono Dituntut 3 Tahun Bui

2. Syukuran ditraktir LC

Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, menjalani sidang perdana dugaan kasus suap penerbitan IMB secara daring di PN Yogyakarta, Rabu (19/10/2022). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Lewat serangkaian pengkondisian dan arahan Nurwidihartana, Sentanu meminta tolong kepada selaku sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Haryadi, yaitu Triyanto Budi agar menyampaikan kepada atasannya untuk mempercepat penerbitan IMB PT Guyub Sengini Group.

Kemudian, Haryadi pada Mei 2022 meminta agar DPUPKP mempercepat kelengkapan rekomendasi untuk PT Guyub Sengini Group sebelum dia purna tugas sebagai wali kota.

Rekomendasi teknis dari DPUPKP akhirnya terbit 20 Mei 2022. Nurwidihartana mengabarkannya kepada Sentanu via WhatsApp.

"Rekomendasi PU sudah ACC dan paling lambat besok sore sudah saya tanda tangani, sembari mengatakan 'yang kedua aku mau syukuran KTV di mansion, boleh bayar LC aja ya'," kata JPU membacakan pesan Nurwidihartana kepada Sentanu.

"Siap bapak.. boleh banget to yah, ndak usah bayar semua," jawab Sentanu kepada Nurwidihartana sebagaimana dibacakan JPU.

3. Kantongi Rp150 juta

Ilustrasi pemberian suap. (IDN Times/Sukma Shakti)

Hotel Iki Wae mendapatkan IMB dari Pemkot Yogyakarta tanggal 23 Mei 2022. Sentanu lantas menyerahkan Rp200 juta kepada Triyanto untuk diberikan kepada Nurwidihartana. Nurwidihartana mengambil Rp50 juta sebagai biaya operasional pengurusan dokumen dan uang sisanya atau Rp150 juta diberikan ke Haryadi.

"Iya ini sudah diterima," kata JPU menirukan ucapan Haryadi.

JPU KPK Ferdian Ardi Nugroho namun menyebut Haryadi membantah menerima uang dari PT Guyub Sengini Group saat pemeriksaan.

"Kita uji faktanya di persidangan seperti apa. Karena kan Haryadi Suyuti terkait hal ini dia tidak mengakui. Kita menggunakan keterangan Triyanto Budi Yuwono dan Nurwidihartana," imbuh Ferdian selepas sidang.

Baca Juga: Suap Petinggi Summarecon ke Haryadi Suyuti, Dolar hingga VW

Berita Terkini Lainnya