Selain Apartemen, Haryadi Suyuti Diduga Muluskan Penerbitan IMB Hotel
Eks Wali Kota Jogja ini jalani sidang perdana dugaan suap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk perkara suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) yang menjeratnya, Rabu (19/10/2022).
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi ini turut mengungkap dugaan perkara lain melibatkan Haryadi. Dia diduga menerima segepok uang hasil pengkondisian penerbitan IMB sebuah hotel.
1. Dikode untuk 'amunisi'
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang dakwaan kali ini menyebut adanya dugaan keterlibatan Haryadi dalam penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro atas nama PT Guyub Sengini Group.
Perkara ini tak luput dari peran Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Nurwidihartana, yang melakukan pengkondisian pada penerbitan IMB tersebut. Hal ini mengingat rencana lokasi pendirian hotel adalah Jalan Gandekan Lor yang juga masuk kawasan sumbu filosofis.
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan ini telah diatur Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Keraton Yogyakarta.
Bersamaan dengan Kepgub itu, adapun Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 yang membatasi tinggi bangunan di kawasan lindung maksimal 32 meter.
Tanggal 1 Februari 2022 atau sebelum berkas IMB secara formil dimasukkan ke DPMPTSP, konsultan perizinan PT Guyub Sengini Grup yakni Azjar meminta uang kepada yakni Sentanu Wahyudi selaku salah seorang pemegang saham perusahaan, untuk digunakan sebagai 'amunisi'.
"Saya kemarin udh ketemu pak nur dan tim perizinan pak; sudah koordinasi jg terkait berkas yg masih kurang; tp besok bisa dikeluarkan surat tanda terima IMB di pak; sepertinya saya butuh amunisi pak buat Tim diperizinan, kemarin dikode," ujar JPU Rudi Dwi membacakan pesan Azjar kepada Sentanu dalam surat dakwaan Haryadi.
Baca Juga: Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, Oon Nusihono Dituntut 3 Tahun Bui
Baca Juga: Suap Petinggi Summarecon ke Haryadi Suyuti, Dolar hingga VW