TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masih di Bawah Umur, Dua Pelaku Perusakan Kantor DPRD DIY Ditangkap 

Pelaku pembakaran Legian Resto masih didalami

Suasana pasca ricuh aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kantor DPRD DIY, Kamis (8/10/2020). IDN Times/Tunggul Damarjati

Yogyakarta, IDN Times - Jajaran Polresta Yogyakarta menangkap dua orang yang diduga terlibat aksi perusakan fasilitas Kantor DPRD DIY ketika demo penolakan UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) lalu.

Dua orang ini masing-masing berinisial D dan E.

Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD DIY Rusuh

1. Pelaku masih di bawah umur

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (tengah) dalam jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/11/2020).IDN Times/Tunggul Damarjati

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyebut, D adalah warga Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Sedangkan E adalah warga Kapanewon Sleman. Masing-masing dari mereka masih berusia 16 tahun.

"D dan E diamankan tanggal 14 Oktober 2020," kata Yuliyanto saat sesi jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/11/2020).

2. Aksi terekam kamera

Aksi demo di halaman DPRD DIY ricuh IDN Times / Tunggul Damarjati

Yuliyanto berujar, aksi anarkis D dan E sempat terekam dalam beberapa video amatir. Keduanya, lanjut dia, tertangkap kamera bersama beberapa pelaku perusakan lain, merusak papan nama Kantor DPRD DIY.

"Sempat setelah peristiwa (anarkis) ada video yang menunjukkan beberapa orang melakukan perusakan, melempar ke dalam (kantor DPRD), mencopoti tulisan DPRD provinsi itu," ungkap Yuli.

Mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi lantas melakukan upaya pencocokan. Hasilnya, petunjuk mengarah ke D dan E.

Salah satu petunjuk paling mencolok adalah jaket yang dikenakan kedua pelaku saat melancarkan aksinya. Masing-masing berwarna kuning dan biru yang kini dijadikan barang bukti beserta potongan papan nama Kantor DPRD DIY.

"Yang bersangkutan sudah diamankan, sudah diproses. Berkas perkara sudah sampai di kejaksaan tinggal diteliti oleh jaksa, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah akan P21," ujarnya.

Para pelaku terancam Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan. Ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara.

Polisi saat ini juga masih terus mendalami kasus ini. Ada kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah.

Polisi sendiri sampai saat ini sudah mengamankan 6 orang terkait aksi perusakan fasilitas saat demo penolakan UU Cipta Kerja. Empat orang lainnya diamankan usai tertangkap basah tengah merusak Pos Pol Lantas Gardu Anim, belakang Hotel Garuda.

Baca Juga: [FOTO] Kondisi Kantor DPRD DIY Akibat Ricuh Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Berita Terkini Lainnya