TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DIY Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Status siaga mulai 1 Agustus-31 Agustus 2024

Ilustrasi kekeringan. (unsplash.com/Md. Hasanuzzaman Himel)

Intinya Sih...

  • Gubernur DIY menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan hingga 31 Agustus 2024.
  • Status siaga darurat ditetapkan menyikapi dampak kekeringan pada musim kemarau di tiga kabupaten.
  • BPBD DIY bersama BNPB dan BMKG akan melakukan rencana operasi modifikasi cuaca dan menyalurkan bantuan kebutuhan air bersih.

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan di wilayahnya. Status siaga darurat bencana kekeringan ditetapkan sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024 setelah tiga kabupaten di dalamnya berstatus siaga darurat hidrometeorologi.

1. Musim kemarau tiba, siaga darurat bencana kekeringan ditetapkan

Kepala Pelaksana BPBD DIY, Noviar Rahmad, mengatakan status siaga darurat bencana kekeringan ditetapkan menyikapi dampak kekeringan pada musim kemarau. Kata Noviar, status tanggap darurat ditetapkan Sultan HB X lewat Surat Keputusan Gurbernur Nomor 286/KEP/2024 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di DIY.

"Surat Keputusan Gubernur DIY sudah keluar untuk 1 Agustus sampai dengan tanggal 31 Agustus," kata Noviar ketika dihubungi, Senin (5/8/2024).

2. Tiga kabupaten siaga darurat hidrometeorologi

Noviar menjelaskan, status siaga darurat bencana kekeringan ini diputuskan menyusul status siaga darurat hidrometeorologi yang sebelumnya telah ditetapkan di Kabupaten Kulon Progo, Gunungkidul, dan Sleman.

Kata Noviar, provinsi bisa menetapkan siaga darurat jika sudah ada lebih dari satu kabupaten berstatus demikian.

"Sementara yang di kabupaten/kota (di DIY) ini sudah tiga," sambung Noviar.

Baca Juga: BPBD DIY Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca Antisipasi Kekeringan

Berita Terkini Lainnya