DIY Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan
Intinya Sih...
- Gubernur DIY menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan hingga 31 Agustus 2024.
- Status siaga darurat ditetapkan menyikapi dampak kekeringan pada musim kemarau di tiga kabupaten.
- BPBD DIY bersama BNPB dan BMKG akan melakukan rencana operasi modifikasi cuaca dan menyalurkan bantuan kebutuhan air bersih.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan di wilayahnya. Status siaga darurat bencana kekeringan ditetapkan sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024 setelah tiga kabupaten di dalamnya berstatus siaga darurat hidrometeorologi.
1. Musim kemarau tiba, siaga darurat bencana kekeringan ditetapkan
Kepala Pelaksana BPBD DIY, Noviar Rahmad, mengatakan status siaga darurat bencana kekeringan ditetapkan menyikapi dampak kekeringan pada musim kemarau. Kata Noviar, status tanggap darurat ditetapkan Sultan HB X lewat Surat Keputusan Gurbernur Nomor 286/KEP/2024 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di DIY.
"Surat Keputusan Gubernur DIY sudah keluar untuk 1 Agustus sampai dengan tanggal 31 Agustus," kata Noviar ketika dihubungi, Senin (5/8/2024).
2. Tiga kabupaten siaga darurat hidrometeorologi
Noviar menjelaskan, status siaga darurat bencana kekeringan ini diputuskan menyusul status siaga darurat hidrometeorologi yang sebelumnya telah ditetapkan di Kabupaten Kulon Progo, Gunungkidul, dan Sleman.
Kata Noviar, provinsi bisa menetapkan siaga darurat jika sudah ada lebih dari satu kabupaten berstatus demikian.
"Sementara yang di kabupaten/kota (di DIY) ini sudah tiga," sambung Noviar.
Baca Juga: BPBD DIY Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca Antisipasi Kekeringan
3. Dasar operasi modifikasi cuaca hingga dropping air
Ia melanjutkan, penetapan status siaga darurat tersebut bakal menjadi dasar BPBD bersama BNPB dan BMKG untuk melakukan rencana operasi modifikasi cuaca di DIY.
Mengacu pada SK itu juga, BPBD DIY memungkinkan untuk menyalurkan bantuan kebutuhan dropping air bersih ke masyarakat kabupaten/kota yang memerlukannya.
"Dasarnya SK itu. Tapi anggarannya kami mintakan melalui dana siap pakai yang ada di BNPB pusat," ujar dia.
Menurut Noviar, status siaga darurat ini juga bisa diperpanjang bilamana bencana kekeringan di wilayah ini masih berlanjut.
Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran, Pemda DIY Gulirkan Pelatihan Vokasi