TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPRD Bantul Jadi Tersangka Kasus Penipuan Penerimaan CPNS    

Tersangka menipu mantan guru SD

Enggar Suryo Jatmiko alias ESJ, oknum anggota DPRD Bantul diamankan kepolisian, diduga menipu tiga orang terkait penerimaan CPNS. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sleman, IDN Times - Enggar Suryo Jatmiko alias ESJ, anggota DPRD Bantul ditangkap kepolisian. Lak- laki berusia 37 tahun ini diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan penerimaan PNS/PPPK.

Enggar dipolisikan oleh ketiga korban yang merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah. "Status tersangka ini adalah salah satu oknum anggota DPRD Bantul, terkait keterlibatan pihak lain sampai saat ini belum ada karena memang korban melaporkan terkait dengan tindak pidana penipuan langsung kepada tersangka ini yang jadi subjeknya," kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (3/10/2022).

1. Tipu guru sendiri

ilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Tri mengatakan, salah seorang dari korban adalah guru SD pelaku. Korban pada 2018 lalu meminta tolong agar anaknya dibantu lolos penerimaan PNS di Pemkab Bantul.

"Anaknya ingin daftar PNS, kemudian ada salah satu murid yang jadi anggota DPRD, dia ingin difaislitasi. Telepon dan ada gayung bersambut, pelaku mau memfasilitasi," kata Tri.

Kata Tri, Enggar bersedia membantu asal korban mau membayar uang Rp250 juta. Sebagian uang telah diserahkan. "Namun kenyataannya saat pengumuman tidak lolos," imbuh Tri.

Baca Juga: Hujan Semalam Suntuk, Puluhan Hektare Lahan Bantul Kebanjiran‎

2. Uang telah digunakan untuk kepentingan pribadi

Enggar Suryo Jatmiko alias ESJ, oknum anggota DPRD Bantul diamankan kepolisian, diduga menipu tiga orang terkait penerimaan CPNS. IDN Times/Tunggul Damarjati

Tri berujar, masih ada dua korban lain dari Enggar yang bernasib sama. Salah satunya bahkan masih saudara tersangka. Mereka meminta tersangka mengembalikan uang.

Menurut Tri, ketiga korban diminta menyetor masing-masing Rp250 juta, walaupun dari semua korban sebenarnya baru mencicil sebagian dari persyaratan. Kata Tri, jumlah yang diderita korban masing-masing Rp150 juta, Rp75 juta, dan Rp40 juta.

"Para korban sudah menghubungi dan mengklarifikasi terhadap tersangka untuk memediasi hal ini, namun tersangka selalu berbelit-belit dan susah ditemui. Intinya tak mau mengembalikan uang para korban," kata Tri.

Enggar sendiri belakangan mengaku uang tersebut telah dipakainya untuk kepentingan pribadi. "Uang itu dipakai untuk keperluan pribadi, ya beli barang," sambung Tri.

Baca Juga: Bertanya Harga Seragam, Orangtua Siswa SMAN 1 Wates Dapat Intimidasi 

Berita Terkini Lainnya