Anggota DPRD Bantul Jadi Tersangka Kasus Penipuan Penerimaan CPNS
Tersangka menipu mantan guru SD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Enggar Suryo Jatmiko alias ESJ, anggota DPRD Bantul ditangkap kepolisian. Lak- laki berusia 37 tahun ini diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan penerimaan PNS/PPPK.
Enggar dipolisikan oleh ketiga korban yang merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah. "Status tersangka ini adalah salah satu oknum anggota DPRD Bantul, terkait keterlibatan pihak lain sampai saat ini belum ada karena memang korban melaporkan terkait dengan tindak pidana penipuan langsung kepada tersangka ini yang jadi subjeknya," kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (3/10/2022).
1. Tipu guru sendiri
Tri mengatakan, salah seorang dari korban adalah guru SD pelaku. Korban pada 2018 lalu meminta tolong agar anaknya dibantu lolos penerimaan PNS di Pemkab Bantul.
"Anaknya ingin daftar PNS, kemudian ada salah satu murid yang jadi anggota DPRD, dia ingin difaislitasi. Telepon dan ada gayung bersambut, pelaku mau memfasilitasi," kata Tri.
Kata Tri, Enggar bersedia membantu asal korban mau membayar uang Rp250 juta. Sebagian uang telah diserahkan. "Namun kenyataannya saat pengumuman tidak lolos," imbuh Tri.
Baca Juga: Hujan Semalam Suntuk, Puluhan Hektare Lahan Bantul Kebanjiran
Baca Juga: Bertanya Harga Seragam, Orangtua Siswa SMAN 1 Wates Dapat Intimidasi