Kuliah dan Adik, Alasan Siskaeee Mohon Keringanan Hukuman
Siskaeee dituntut 1 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times - Terdakwa kasus pornografi dan UU ITE Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee (23) memohon keringanan hukuman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, Kamis (21/4/2022).
Permohonan disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh Siskaeee dan kuasa hukumnya selepas pembacaan tuntutan oleh JPU.
"Yang pada intinya kami mohon kepada majelis hakim untuk meringankan apa yang dituntutkan oleh JPU," kata Kuasa Hukum Siskaeee, Afank Reza Fahruddin, usai jalannya persidangan yang digelar secara daring dan tertutup di PN Wates, Kamis.
Baca Juga: Terganjal Kasus Pornografi, Siskaeee Dituntut 1 Tahun Penjara
1. Masih ingin menyelesaikan kuliah
Afank berujar, pada pledoi disampaikan bahwa salah satu pertimbangan permohonan keringanan hukuman ini adalah karena kliennya yang masih duduk di bangku perguruan tinggi.
"Di antaranya adalah klien kami masih kuliah," ucap Afank.
Baca Juga: Sidang Perdana, Siskaeee Didakwa 3 Pasal Alternatif