TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuliah dan Adik, Alasan Siskaeee Mohon Keringanan Hukuman

Siskaeee dituntut 1 tahun penjara

Siskaeee mengikuti jalannya sidang perdana secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kulon Progo, IDN Times - Terdakwa kasus pornografi dan UU ITE Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee (23) memohon keringanan hukuman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, Kamis (21/4/2022).

Permohonan disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh Siskaeee dan kuasa hukumnya selepas pembacaan tuntutan oleh JPU.

"Yang pada intinya kami mohon kepada majelis hakim untuk meringankan apa yang dituntutkan oleh JPU," kata Kuasa Hukum Siskaeee, Afank Reza Fahruddin, usai jalannya persidangan yang digelar secara daring dan tertutup di PN Wates, Kamis.

Baca Juga: Terganjal Kasus Pornografi, Siskaeee Dituntut 1 Tahun Penjara

1. Masih ingin menyelesaikan kuliah

Kuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin (kanan). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Afank berujar, pada pledoi disampaikan bahwa salah satu pertimbangan permohonan keringanan hukuman ini adalah karena kliennya yang masih duduk di bangku perguruan tinggi.

"Di antaranya adalah klien kami masih kuliah," ucap Afank.

2. Punya adik yang harus dihidupi

Kuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin (kanan). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Poin lain yang disertakan dalam pledoi, lanjut Afank, yakni klien masih memikirkan untuk menghidupi adiknya. Keluarga Siskaeee sendiri, menurutnya, berada di luar DIY.

"(Terdakwa) punya adik yang harus dicukupi kebutuhannya. Kemudian merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," pungkas Afank.

Baca Juga: Sidang Perdana, Siskaeee Didakwa 3 Pasal Alternatif

Berita Terkini Lainnya