Tarif Layanan Puskesmas Non-BPJS di Sleman Naik
Tarif baru diterapkan per 6 Februari 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Tarif pelayanan puskesmas non BPJS di Kabupaten Sleman mengalami kenaikan per 6 Februari 2020. Kenaikan tersebut lantaran ada perhitungan ulang tarif tahun 2018 yang didasarkan perubahan perekonomian mikro dan makro.
Baca Juga: Sempat Dirawat, Mahasiswa yang Pulang dari Tiongkok Negatif Corona
1. Belum ada perubahan tarif sejak 2012
Joko Hastaryo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menjelaskan, tarif puskesmas sebelumnya sudah berlaku sejak 2012 lalu. Baru pada tahun 2018 ada perhitungan ulang.
"Tarif sebelumnya perhitungan sejak 2012. Itu kan sudah terjadi banyak perubahan harga dan perekonomian terutama barang, alat dan sebagainya. Tingkat inflasi selama 7 tahun juga sudah berbeda. Kita lakukan perhitungan tahun 2018, ketemu angka itu dan kita ubah tarifnya," katanya pada Jumat (7/2).
Baca Juga: Antisipasi Titik Rawan Klitih, Dishub Sleman Tambah 240 Lampu PJU