Tahun 2019, Satpol PP Sleman Tertibkan Ribuan Reklame Tak Berizin
Diantaranya 25 reklame berukuran besar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Selama tahun 2019, Satpol PP Kabupaten Sleman menertibkan ribuan reklame tidak berizin.
Bondan Yudho Baskoro, Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Sleman menjelaskan penertiban dilakukan oleh DPUPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman) dan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah).
Baca Juga: Prabowo Datang Temui Jokowi, Menjadi Tamu Pertama di Tahun 2020
1. Reklame harus sesuai ketentuan Peraturan Bupati
Bondan menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman No.13 Tahun 2018, disebutkan aturan lokasi serta ukuran reklame dari jalan harus setinggi lima meter. Selain itu, reklame tidak boleh dipasang di sekitar kantor pemerintahan, sarana pendidikan, tempat ibadah, median jalan, jembatan, tiang listrik, taman kota dan sebagainya.
"Kalau penertiban ada dua OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kalau dari Satpol PP, untuk reklame besar yang kita bongkar ada 4 dan reklame kita tutup materi ada 6. Kalau digabungkan dengan yang ditertibkan DPUPKP ada sekitar 25 reklame besar. Kalau total semuanya dengan yang kecil ada ribuan," katanya pada Rabu (1/1).
Baca Juga: Jumlah Penumpang Jip Merapi Naik Signifikan saat Libur Nataru