Sejumlah Rumah Makan dan Kafe di Sleman Masih Langgar PPKM Mikro
Satpol PP Sleman temukan pelanggaran saat patroli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman kembali melakukan patroli penegakan hukum dan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada Sabtu (20/3/2021) malam.
Giat yang dilakukan bersama dengan Polres Sleman, Kodim Sleman, Denpom, Linmas Inti Kabupaten Sleman, Bagian Kesejahteraan Masyarakat mulai pukul 19.00 hingga 24.00 WIB ini, menyasar Desa Caturtunggal dan Condongcatur, Depok, Sleman. Hasilnya, masih ditemukan sejumlah rumah makan serta kafe yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: PPKM Yogyakarta Akan Diperpanjang, Ada Aturan yang Berbeda Lho!
1. Enam rumah makan dan kafe masih melanggar ketentuan layanan makan di tempat
Plt Kepala Satpol PP Sleman, Susmiarto mengungkapkan, dari total sembilan rumah makan dan kafe yang jadi sasaran patroli, ada enam yang masih melanggar ketentuan jam operasional layanan makan di tempat. Di mana mereka masih melayani pengunjung makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB.
"Masih ditemukan pengunjung makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB," ungkapnya pada Minggu (21/3/2021).
Baca Juga: Vaksinasi Lansia di Sleman Dimulai, 26.790 Orang Jadi Sasaran