Polemik Pemecatan, PUKAT UGM: Ada yang Mau Mengubah Posisi KPK
Dasar hukum pengubahan status ASN sudah bermasalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dinilai bukan merupakan salah satu tindakan pembangkangan terhadap pidato Presiden Joko Widodo.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan dalam pidatonya, Presiden sudah jelas menyampaikan jika TWK tidak dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK. Melainkan hanya digunakan sebagai pendidikan kedinasan.
"Dalam pidato presiden menyampaikan dengan jelas bahwa TWK tidak dijadikan dasar memberhentikan pegawai KPK tapi bisa digunakan untuk melakukan pendidikan kedinasan," ungkapnya pada Senin (31/5/2021).
Baca Juga: Pukat UGM: Jokowi Jangan Gentar Dimakzulkan Karena Perppu KPK
1. Dasar hukum sudah bermasalah
Zaen menjelaskan dilihat dasar hukum pelaksanaan TWK yang berdasar pada Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021 telah bermasalah. Awal mula permasalahan yang ada yakni revisi UU KPK dalam UU 19 Tahun 2019, di dalamnya berisi pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Alih status ini dinilai akan mempengaruhi independensi KPK, khususnya untuk independensi pegawai sehingga bisa diintervensi oleh pihak luar, termasuk oleh pemerintah.
"Sudah alih status merupakan masalah, kemudian pengaturan alih status tersebut sangat bermasalah dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang membuat syarat baru yaitu TWK," katanya.