Pukat UGM: Jokowi Jangan Gentar Dimakzulkan Karena Perppu KPK

Juga minta Jokowi tak pedulikan Jusuf Kalla

Sleman, IDN Times - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta Presiden Joko Widodo tidak ragu menerbitkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menilai, Jokowi harus menerbitkan Perppu KPK guna segera menghentikan situasi negara yang terus memanas, karena demonstrasi di berbagai wilayah yang dimotori mahasiswa.

"Jika perppu dikeluarkan, menurut saya hampir sebagian besar tuntutan dari mahasiswa, itu terpenuhi. Meskipun masih ada tuntutan-tuntutan yang lain," kata Zaenur saat dijumpai di Universitas Sanata Dharma, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (3/10).

1. Tak perlu takut pemakzulan

Pukat UGM: Jokowi Jangan Gentar Dimakzulkan Karena Perppu KPKIDN Times/Larasati Rey

Wacana yang kemudian berembus di tengah pertimbangan Jokowi menerbitkan Perppu KPK adalah soal pemakzulan terhadap dirinya. Seperti yang diutarakan Ketua Umum Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh baru-baru ini.

Zaenur pun meminta Jokowi tak gentar, karena pihaknya menilai itu cuma gertakan semata. Selain itu, pihaknya menegaskan jika tak ada peluang bagi Jokowi kena pemakzulan hanya karena menerbitkan Perppu.

"Tidak ada satu pun kesempatan pemakzulan ke presiden dengan mengeluarkan Perppu," kata Zaenur.

Zaenur melanjutkan, pemakzulan terhadap presiden bisa terjadi kala yang bersangkutan melanggar hukum, mengkhianati negara, dan melakukan perbuatan tercela lainnya.

Baca Juga: Pengamat: Presiden Tak akan Mudah Digulingkan karena Rilis Perppu KPK

2. Tebar ketakutan ke Presiden

Pukat UGM: Jokowi Jangan Gentar Dimakzulkan Karena Perppu KPKIDN Times/Biro Humas KPK

Zaenur pun lantas beranggapan, bahwa isu pemakzulan ini sengaja diangkat ke permukaan guna menakut-nakuti Jokowi supaya tak menerbitkan Perppu KPK. Padahal, menurutnya, ini cuma gertakan dari para elite-elite politik saja.

"Menurut saya itu (wacana pemakzulan) adalah fear mongering, menyebarkan rasa takut kepada presiden," tambah Zaenur.

Zaenur kemudian meminta Jokowi itu mendengarkan suara masyarakat dari pada suara-suara partai politik soal penerbitan Perppu KPK ini. Harapannya, dengan diterbitkannya Perppu KPK itu, segala aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang kerap kali memakan korban bisa terhenti.

"Kalau mengeluarkan Perppu (KPK), itu justru menjadi penyelesaian masalah dengan biaya paling murah, dengan risiko paling kecil dibandingkan berlarut-larutnya ketidakjelasan situasi saat ini," pungkasnya.

3. Tak perlu tanggapi suara lain

Pukat UGM: Jokowi Jangan Gentar Dimakzulkan Karena Perppu KPKIDN Times/Muhammad Khadafi

Semenjak Jokowi mulai mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK, tak sedikit tokoh yang kemudian menentangnya. Bahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla sekalipun.

Meski begitu, Zaenur meminta Jokowi tak menggubris sikap Jusuf Kalla tersebut, dengan alasan menerbitkan atau tidaknya Perppu KPK ini adalah kewenangan subyektif presiden. "Wapres ikut (presiden) saja. Kalau wapres tidak ikut, diam saja," katanya.

Zaenur pun menilai, sikap Jusuf Kalla yang mengeluarkan pernyataan menolak penerbitan Perppu KPK itu malah bisa memperburuk situasi saat ini, atau mendelegitimasi sikap presiden. Padahal, sah-sah saja ketika memang ada kegentingan yang memaksa seperti ini.

"Atau ada kekosongan hukum, atau tak bisa menunggu masa persidangan berikutnya, maka presiden bisa mengeluarkan Perppu," sebut dia.

Dijelaskannya, setelah Perppu itu diterbitkan presiden, barulah nanti DPR yang mengambil peran dengan melakukan obyektifikasi. Soal disahkan atau tidaknya Perppu KPK ini sebagai undang-undang.

"Itu nanti giliran DPR berhadapan dengan masyarakat. Sekarang giliran presiden nih berhadapan dengan masyarakat. Jadi, saya pikir JK (Jusuf Kalla) tidak dalam kapasitas yang tepat untuk mengatakan seperti itu," cetusnya.

Baca Juga: Pukat UGM Yogyakarta Siapkan Judicial Review UU KPK 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya