TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masyarakat Diminta Tak Perlu Khawatir atas Penemuan Zat Radioaktif

Radioaktif yang ditemukan tak lebihi batas yang ditentukan

Pakar UGM angkat suara mengenai nuklir dan pemanfaatannya.Dok: Humas UGM

Sleman, IDN Times - Penemuan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan mendapatkan direspons oleh sejumlah pengajar di Teknik Nuklir UGM. Mereka mengimbau kepada masyarakat tidak perlu khawatir dengan penemuan itu karena zat radioaktif yang terlepas hanya melebihi batas administratif yang diterapkan di Indonesia.

Ketua Prodi S1 Teknik Nuklir UGM, Andang Widi Harto, menilai peristiwa di Serpong tidak seharusnya terjadi, untuk itu perlu dilakukan pelacakan yang melibatkan berbagai pihak. Baik dari Bapeten sebagai pengawas, kepolisian, maupun Batan.

Baca Juga: Menristek: Paparan Radioaktif di Serpong Bukan Akibat Kebocoran Nuklir

1. Dua faktor yang bisa sebabkan zat radioaktif terlepas

IDN Times/Muhamad Iqbal

Menurut Andang, lepasnya zat radioaktif ke lingkungan dapat terjadi lantaran dua faktor. Pertama dikenakan ketidaksengajaan, seperti bencana alam, kegagalan teknologi, dan human error. Hal ini dapat dikategorikan sebagai masalah keselamatan dan dapat diantisipasi dengan menerapkan sistem keselamatan, seperti pengungkung berlapis, penahan radiasi, sistem interlock, serta standar pelaksanaan operasi.

Kedua diakibatkan oleh faktor kesengajaan, seperti sabotase atau pencurian. Hal ini dapat dikategorikan sebagai permasalahan keamanan. "Faktor ini bisa diantisipasi dengan menerapkan sistem keamanan nuklir yang mencakup pendeteksian dini ancaman dan pelaku, penghalangan dan perlambatan aksi pelaku, penghalauan dan pelumpuhan pelaku," katanya pada Kamis (20/2).

2. Masyarakat tak perlu terlalu khawatir

(IDN Times/Muhamad Iqbal)

Pakar nuklir UGM, Haryono Budi Santoso meminta masyarakat untuk tidak terlalu khawatir mengenai kejadian di Serpong. Menurutnya, zat radioaktif yang terlepas hanya melebihi batas administratif yang diterapkan di Indonesia, yakni sebesar 1 millisievert per tahun. Sementara untuk batas biologis kontaminasi yang mulai menyebabkan perubahan biologis manusia dimulai dari 500 milisievert sekali terpapar.

“Jumlah tersebut bahkan lebih kecil dibanding batas adminstratif yang diterapkan bagi pekerja yang lebih kerap berinteraksi di bidang nuklir yakni sebesar 5 hingga 20 milisievert per tahun," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi dan Bapeten Buru Oknum Pembuang Limbah Radioaktif di Serpong

Berita Terkini Lainnya