TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahasiswa UGM Tagih Janji Peraturan Penanganan Kekerasan Seksual 

Pleno direncanakan pada 26 Desember

Aliansi Mahasiswa UGM saat melakukan aksi di depan Grha Sabha Pramana pada Kamis (19/12). IDN Times/Siti Umaiyah

Sleman, IDN Times - Aliansi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan aksi turun ke jalan mendesak rektor segera mengesahkan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Aksi tersebut berlangsung di Grha Sabha Pramana UGM pada Kamis (19/12) saat acara Lustrum UGM. 

Baca Juga: Mekanisme Rumit, UGM Belum Sahkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

1. Merupakan lanjutan dari aksi Menggugat Gadjah Mada

Aliansi Mahasiswa UGM saat melakukan aksi di depan Grha Sabha Pramana pada Kamis (19/12). IDN Times/Siti Umaiyah

Anggota Aliansi Mahasiswa UGM dari Forum Advokasi, Kevin Krissentanu menerangkan aksi yang dilakukan merupakan lanjutan dari aksi Menggugat Gadjah Mada pada 13 November lalu.

Tujuan dilakukan aksi lanjutan karena rektor UGM tidak segera mengesahkan draf peraturan terkait PPKS yang sebelumnya dijanjikan pada 13 Desember 2019.

"Kita dijanjikan pengesahan dilakukan pada 13 Desember lalu, tapi kita mendapat konfirmasi bahwa ternyata belum disahkan, dan karena kecewa membuat tagar di media sosial," terangnya

2. Instruksi Rektor tidak memuat penangangan akibat pelecehan

Aliansi Mahasiswa UGM saat melakukan aksi di depan Grha Sabha Pramana pada Kamis (19/12). IDN Times/Siti Umaiyah

Kevin menjelaskan, peraturan mengenai PPKS perlu segera disahkan. Hal tersebut bertujuan agar kasus-kasus pelecehan seksual di lingkungan UGM tidak terulang lagi dan bisa ditangani dengan sebaik mungkin.

"Jadi nantinya bisa mengadu, kemudian mendapat perlindungan hukum," katanya

Sejak tanggal 1 Oktober, tambah Kevin, hanya ada Instruksi Rektor UGM yang diterbitkan terkait pencegahan kekerasan seksual. Namun dalam instruksi tersebut, tidak memuat definisi terkait penanganan. Hanya mengimbau kepada unit yang ada di UGM untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual.

Baca Juga: Tagar #UGMBohongLagi Banjiri Linimasa Twitter, Ada Apa di Bulaksumur?

Berita Terkini Lainnya