Keluar Penjara, Status PNS Pembimbing Tragedi Sungai Sempor Dipulihkan
Tragedi susur sungai Sempor Turi, 10 anak meninggal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Usai menjalani hukuman, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disandang oleh Isfan Yoppi Andrian, dan Riyanto dipulihkan. Mereka merupakan dua dari tiga terdakwa laka air Sungai Sempor yang diputus 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Selain Yoppi dan Riyanto, guru lain di SMP Negeri 1 Turi, Danang Dewo Subroto juga ikut menjalani hukuman.
1. Satu orang sudah aktif
Kepala Dinas Pendidikan Sleman Ery Widaryana menjelaskan, untuk Riyanto saat ini telah pensiun. Sedangkan Yoppi, saat ini sudah diaktifkan kembali untuk bekerja di sekolah sejak 1 Oktober 2021 lalu.
"Tetapi dalam rangka pembinaan tidak kami tugaskan sebagai guru. Ada masa percobaan satu tahun," ungkapnya pada Senin (1/11/2021).
Baca Juga: Tiga Terdakwa Tragedi Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 Tahun
Baca Juga: Petaka Susur Sungai, Polda DIY Periksa 7 Pembina Pramuka SMPN 1 Turi