TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kantor Imigrasi Yogyakarta Hentikan Pengurusan Bebas Visa WNA Tiongkok

Penghentian berlaku hingga akhir bulan Februari 

Kantor Imigrasi Yogyakarta. (IDN Times/Siti Umaiyah)

Sleman, IDN Times - Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona baru atau 2019-nCoV, Kantor Imigrasi Kelas l TPI Yogyakarta menghentikan sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa On Arnval) bagi semua warga negara yang pemah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok.

Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedalangan (Visa 0n Arrival) dan Pemberian lzin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok. 

Baca Juga: Jika Terbukti Bebas Corona, WNI di Natuna Bisa Pulang Pekan Depan

1. Fasilitas bebas bisa bagi warga negara yang sempat tinggal 14 hari di RRT dihentikan sementara

Ratusan WNI tiba di Bandara Wuhan Tiongkok untuk pulang ke Tanah Air. (Dok. Kemlu)

Yusup Umardani, Kepala Kantor Imigrasi Kelas l TPI Yogyakarta menjelaskan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan penyebaran Virus Corona (2019-nCoV) sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat Intenasional (PHEIC). Hal ini telah membuat beberapa negata melakukan pembatasan terhadap pergerakan manusia terutama warga negara Republik Rakyat Tiongkok untuk masuk ke wilayah negaranya.

Menurutnya, ada beberapa poin penting yang diatur, salah satunya pemerintah menghentikan sementara fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) bagi semua warga negara yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

"Bagi pemegang Kartu pebisnis APEC lzin Tinggal Terbatas dan lzin Tinggal Tetap yang memiliki izin masuk kembali yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk," ungkapnya dalam siaran pers pada Jumat (7/2).

2. Pemegang Izin tinggal dinas yang lebih dari 14 hari juga tidak diizinkan masuk

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Yusup, bagi pemegang lzin tinggal dinas dan/atau diplomatik yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia, juga tidak akan diberikan izin masuk.

Selain itu, bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok yang tidak dapat kembali ke negaranya dikarenakan adanya wabah Virus Corona, dan tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa dengan tarif Rp0 dengan jangka waktu 30 hari.

"Bagi pemegang lzin Tinggal Kunjungan atau lzin Tinggal Terbatas yang lzin Tinggalnya masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepadanya juga tidak dapat diberikan lzin Tinggal Keadaan Terpaksa," ungkapnya.

Baca Juga: Peneliti UGM: Dampak Ekonomi Virus Corona Baru Lebih Besar dari SARS

Berita Terkini Lainnya