Kantor Imigrasi Yogyakarta Hentikan Pengurusan Bebas Visa WNA Tiongkok
Penghentian berlaku hingga akhir bulan Februari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona baru atau 2019-nCoV, Kantor Imigrasi Kelas l TPI Yogyakarta menghentikan sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa On Arnval) bagi semua warga negara yang pemah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok.
Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedalangan (Visa 0n Arrival) dan Pemberian lzin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.
Baca Juga: Jika Terbukti Bebas Corona, WNI di Natuna Bisa Pulang Pekan Depan
1. Fasilitas bebas bisa bagi warga negara yang sempat tinggal 14 hari di RRT dihentikan sementara
Yusup Umardani, Kepala Kantor Imigrasi Kelas l TPI Yogyakarta menjelaskan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan penyebaran Virus Corona (2019-nCoV) sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat Intenasional (PHEIC). Hal ini telah membuat beberapa negata melakukan pembatasan terhadap pergerakan manusia terutama warga negara Republik Rakyat Tiongkok untuk masuk ke wilayah negaranya.
Menurutnya, ada beberapa poin penting yang diatur, salah satunya pemerintah menghentikan sementara fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) bagi semua warga negara yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
"Bagi pemegang Kartu pebisnis APEC lzin Tinggal Terbatas dan lzin Tinggal Tetap yang memiliki izin masuk kembali yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk," ungkapnya dalam siaran pers pada Jumat (7/2).
Baca Juga: Peneliti UGM: Dampak Ekonomi Virus Corona Baru Lebih Besar dari SARS