148 Napi di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta Peroleh Remisi
Jumlah penerima remisi berkurang dibandingkan tahun lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Sebanyak 148 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta memperoleh remisi umum tahun 2020 dalam rangka peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2020) di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
Dari jumlah tersebut, setidaknya 145 mendapatkan Remisi Umum I atau pengurangan hukuman sebagian dan 3 sisanya mendapatkan Remisi Umum II atau pengurangan bebas.
Baca Juga: 136 Napi Lapas Kelas IIB Sleman Terima Remisi pada 17 Agustus 2020
1. Dua narapidana dapatkan remisi 6 bulan
Waskito, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta menjelaskan, dari jumlah 145 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum I, 2 di antaranya mendapatkan besaran remisi sebanyak 6 bulan, 10 narapidana mendapatkan besaran remisi 5 bulan, 16 narapidana mendapatkan besaran remisi 4 bulan, 51 narapidana dapat remisi 3 bulan, 41 narapidana dapat remisi 2 bulan serta 2 narapidana sisanya mendapatkan besaran remisi 1 bulan.
Sedangkan dari 3 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II, 1 di antaranya mendapatkan besaran remisi 4 bulan dan 2 lainnya mendapatkan besaran remisi 2 bulan.
"Narapidana mendapatkan pengurangan bebas itu 3 orang. Namun karena ketiganya masih memiliki subsider, sehingga mereka masih harus menjalani masa subsider. Jadi tidak bisa kami bebaskan, karena yang bersangkutan tidak bisa menjalani dendanya," ungkapnya pada Senin (17/8/2020).
Baca Juga: Unik, Pemanjat Tebing Cilik Kibarkan Bendera dengan Teknik Rappelling