136 Napi Lapas Kelas IIB Sleman Terima Remisi pada 17 Agustus 2020

Empat narapidana dinyatakan bebas

Sleman, IDN Times - Sebanyak 136 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman mendapatkan Remisi Umum pada Senin (17/8/2020). Remisi Umum tersebut diberikan dalam rangka peringatan HUT ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 4 narapidana lainnya mendapatkan RK II atau remisi umum keseluruhan.

Baca Juga: Pakar UGM Prediksi Ekonomi Indonesia Baru Bisa Tumbuh di Kuartal IV

1. Dua narapidana belum memenuhi syarat

136 Napi Lapas Kelas IIB Sleman Terima Remisi pada 17 Agustus 2020Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Lapas Kelas IIB Sleman, Kusnan menjelaskan, sebenarnya ada 138 narapidana yang diusulkan mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2020. Namun, lantaran 2 lainnya masa hukumannya belum mencukupi, maka hanya ada 136 narapidana yang disetujui mendapatkan remisi.

"Sekarang ini kita mengusulkan 138, jadi yang 2 menyusul, karena masa hukuman yang belum 6 bulan, karena syaratnya 6 bulan, nanti kalau sudah 6 bulan bisa," ungkapnya pada Senin (17/8/2020).

2. Empat orang narapidana bebas

136 Napi Lapas Kelas IIB Sleman Terima Remisi pada 17 Agustus 2020Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Kusnan, dari jumlah 136 narapidana tersebut, 4 orang di antaranya mendapatkan remisi umum keseluruhan. Sedangkan 132 lainnya mendapatkan remisi sebagian dengan rincian 1 narapidana mendapatkan besaran remisi 6 bulan, 9 narapidana 5 bulan, 8 narapidana dapat remisi 4 bulan, 20 narapidana dapatkan remisi 3 bulan, 26 narapidana mendapatkan remisi 2 bulan dan 68 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan.

"Jumlah bebasan pada tanggal 17 Agustus 2020 ada 4 orang," terangnya.

3. Napi yang bebas diharapkan tidak kembali ke Lapas

136 Napi Lapas Kelas IIB Sleman Terima Remisi pada 17 Agustus 2020Pexels/Donald Tong

Kusnan berharap, dengan bebasnya 4 narapidana pada kesempatan ini diharapkan bisa kembali beraktivitas di masyarakat. Dia menjelaskan, ada 3 unsur yang bisa membuat narapidana tidak kembali ke Lapas, yakni Narapidana, Petugas dan Masyarakat.

"Karena memang ada 3 unsur, narapidana, petugas dan masyarakat. Ya mudah-mudahan kalau 3 kolaborasi insyaallah tidak akan kembali lagi," paparnya.

Baca Juga: Unik, Pemanjat Tebing Cilik Kibarkan Bendera dengan Teknik Rappelling

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya